Government Regulation 27/2020 on Specific Waste (incl. e-waste)
- Jurisdiction:
- Indonesia
- Type:
- EPR · Disposal Ban · Waste Shipment
- Last action:
- Jun 8, 2020
Review this measure’s obligations and confirm whether they reach your products
Applies toA business actor who produces, imports, distributes and/or sells goods using packaging containing B3 (hazardous and toxic materials), or packaging that cannot or is difficult to decompose through natural processes.
- ·Producers must limit the generation of waste containing B3 (Pasal 10)
- ·Producers must prepare a plan and/or program for limiting waste generation containing B3 as part of their business activities (Pasal 10 ayat 2a)
- ·Producers must produce, import, distribute and/or sell goods and/or packaging that do not contain B3 (Pasal 10 ayat 2b)
No designated program action is recorded for this measure yet — treat the above as the general obligation and verify against the source text.
- ·Household products containing hazardous materials (B3) no longer in use
- ·Used packaging of products containing B3
- ·Electronic goods (e-waste) no longer in use
- ·Other products and/or packaging containing B3 no longer in use
- ·Household products containing B3 waste (Limbah B3) no longer in use
- ·Used packaging containing B3 waste
- ·Expired B3, spilled B3, and B3 not meeting product specifications to be discarded
- ·Demolition debris/construction waste
- ·Disaster waste
- ·Waste that cannot yet be processed technologically
- ·Waste arising non-periodically (mass events, oversized waste, coastal/marine/inland water waste)
- ·Producers must limit the generation of waste containing B3 (Pasal 10)
- ·Producers must prepare a plan and/or program for limiting waste generation containing B3 as part of their business activities (Pasal 10 ayat 2a)
- ·Producers must produce, import, distribute and/or sell goods and/or packaging that do not contain B3 (Pasal 10 ayat 2b)
- ·Producers must carry out take-back (penarikan kembali) of waste containing B3 (Pasal 11 ayat 1)
- ·Take-back must be conducted through collection facilities (fasilitas penampungan) meeting specified physical requirements: protected from rain and heat, waterproof floor, adequate area for volume of waste (Pasal 11 ayat 3)
- ·Collection facilities may be provided individually or jointly with other producers (Pasal 11 ayat 4)
- ·Collection facilities must be registered with the regent/mayor (bupati/wali kota) (Pasal 11 ayat 5)
- ·Producers are responsible for further management (pengelolaan lanjutan) of waste containing B3 at collection facilities, in accordance with B3 waste management regulations (Pasal 12)
- ·Limitation of waste generation and take-back obligations are implemented in stages per ten-year roadmap (peta jalan) set by the Minister (Pasal 13)
- ·Waste containing B3 does not include waste from business and/or activity residues containing B3 (i.e., industrial B3 waste is excluded from the definition of household/area B3-containing waste) (Pasal 5 ayat 3)
- ·Registration of TPSSS-B3 is not required for Special Specific Waste Management Facilities as referred to in Pasal 6 ayat (6) (Pasal 17 ayat 4)
- ·Sorting of disaster waste may be exempted if the scale, type, and volume of waste makes sorting impractical, or if the environmental function at the waste generation site cannot be restored (Pasal 25 ayat 3)
- ·Transportation requirements for disaster waste may be exempted if the location is difficult to reach or transport equipment is inadequate (Pasal 26 ayat 3)
- ·Healthcare facilities are excluded from the sources of waste containing B3 waste (Limbah B3) (Pasal 21 ayat 1h)
“menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang tidak mengandung B3; dan/atau”
“memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan; memilih barang dan/atau produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca penggunaan; dan/atau memilih barang dan/atau produk yang dapat didaur ulang.”
Tracking dates like these across a whole portfolio of jurisdictions is what Upcoming Deadlines does.
Full bill text
SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan
Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengelolaan Sampah Spesifik;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor a851);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH
SAMPAH SPESIFIK.
TENTANG PENGELOLAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pcraturan Pcmerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang bcrbentuk padat.
2. Sampah Spcsihk adalah sampah yanB karena sifat,
konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan
pengelolaan khusus.
SK No 027851 A
3.Pengelolaan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-2-
3. Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang
meliputi pengurangan dan penanganan.
4. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat 83 adalah zat, energi dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
danlatau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup
lain.
5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung 83.
6. Sampah yang Mengandung 83 adalah sampah yang
berasal dari rumah tangga dan kawasan yang
mengandung 83.
7. Sampah yang Mengandung Limbah 83 adalah sampah
yang berasai dari rumah tangga dan kawasan yang
mengandung Limbah 83.
8. Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material
organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul
akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana
sosial.
9. Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal
dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
10. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah
adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi
belum tersedia di Indonesia.
I 1. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah
Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang
sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu
penanganan khusus.
12. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi,
mengimpor, mendistribusikan danf atau menjual barang
yang menggunakan kemasan yang mengandung 83, atau
tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
SK No 027852 A
13. Tempat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
13. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut
ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.
14. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang
skala kawasan.
15. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
16. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan
pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang danlatau
diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
17. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat TPSSS-83 adalah tempat penampungan
sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum
diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan
penimbunan akhir Limbah 83 yang berrzin.
18. Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk
memproses dan mengembalikan Sampah ke media
Iingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
19. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
22. Mentcri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal2...
SK No 027912 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 2
(1) Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi:
a. Sampah yang Mengandung 83;
b. Sampah yang Mengandung Limbah 83;
c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
d. Puing Bongkaran Bangunan;
e. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah;
dan/atau
f. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(21 Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2) Dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah
provinsi dan daerah kabupatenlkota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan
melalui:
a. pengurangan; dan/atau
b. penanganan.
(21 Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.
SK No 027854 A
(3) Penanganan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
(3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir Sampah.
(4) Pengurangan dan penanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan jenis
Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung
Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 5
(1) Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berasai dari:
a. rumah tangga;
b. kawasan komersial;
c. kawasan industri;
d. kawasan khusus;
e. kawasan permukiman;
f. fasilitas sosial;
g. fasilitas umum; dan
h. fasilitas lainnya.
(2) Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. produk rumah tangga yang mengandung 83 dan
tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung 83;
c. barang elektronik yang tidak digunakan iagi;
dan/atau
d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung
83 yang tidak digunakan lagi.
(3) Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak termasuk Sampah yang berasal dari
sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung
83.
SK No 027855 A
Paragraf 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Paragraf 1
Pengurangan Sampah yang Mengandung
Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 6
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang
Mengandung 83 wajib melakukan pengurangan Sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pembatasan timbulan Sampah;
b. pendauran ulang Sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah.
(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai
label kandungan bahan kimia yang ramah
lingkungan;
b. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai
petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca
penggunaan; dan/atau
c. memilih barang danlatau produk yang dapat didaur
uiang.
(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan
Sampah yang Mengandung 83 menjadi bahan baku
dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses
pengolahan terlebih dahulu.
(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara
menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah
yang Mengandung 83.
(6) Dalam hal setiap Orang tidak mampu melakukan
pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan/atau pemanfaatan kembali Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sampah yang
Mengandung 83 diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan
Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Fusat.
(71 Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan pemanfaatan kembali Sampah yang
Mengandung 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah 83.
SK No 027856 A
Pasal 7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
Pasal 7
(1) Sampah yang Mengandung 83 yang diserahkan kepada
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan penanganan
melalui kegiatan:
a. pemilahan; dan
b. pengumpulan.
(2\ Terhadap Sampah yang Mengandung 83 yang telah
dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pengelolaan lanjutan.
Pasal 8
(1) Penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan
Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan
oleh Menteri.
(2) Dalam hal fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat menggunakan fasilitas
pengelolaan Sampah lainnya sebagai tempat
pengumpulan Sampah yang Mengandung 83.
(3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki
tztn.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sampah yang
Mengandung 83 di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan fasilitas
pengelolaan Sampah iainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan
Sampah yang mengandung 83.
SK No 027857 A
(2) Pembatasan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t]-
(2) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan dengan
cara:
a. penyusunan rencana danf atau program pembatasan
timbulan Sampah yang mengandung 83 sebagai
bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan
dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang
tidak mengandung 83; danlatau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.
Pasal 1 1
(1) Produsen wajib melakukan penarikan kembali Sampah
yang Mengandung 83.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui fasilitas penampungan.
(3) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. terlindung dari air hujan dan panas;
b. berlantai kedap air; dan
c. memiliki luas sesuai dengan volume Sampah yang
Mengandung 83 yang ditampung.
(4) Penyediaan fasilitas penampungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara
sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan Produsen
lainnya.
(5) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib didaftarkan kepada bupati/wali kota.
Pasal 12
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengelolaan
lanjutan terhadap Sampah yang Mengandung 83 pada
fasilitas penampungan.
(2) Pengelolaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
Limbah E}3.
SK No 027858 A
Pasal 13
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 -
Pasal 13
(1) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan
penarikan kembali Sampah yang Mengandung 83
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan
secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
(2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah melalui:
a. konsultasi publik dengan produsen; dan
b. koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Paragraf.2
Penanganan Sampah yang Mengandung
Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 14
Penanganan Sampah yang Mengandung 83 dilakukan dengan
tahapan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir.
Pasal 15
(1) Pemilahan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh:
a. setiap Orang pada sumbernya; dan
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas rlmum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Pemilahan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis
Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dalam melakukan
pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah yang
Mengandung 83 skala kawasan.
(4) Tata. . .
SK No 027859 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
(4) Tata cara pemilahan dan jenis Sampah yang
Mengandung El3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Pengumpulan Sampah yang Mengandung 83
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
dilakukan oleh:
a. bupati/wali kota untuk wilayah permukiman; dan
b. pengeloia kawasan permukiman, kawasan komersiai,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya untuk wilayah
pengelolaannya.
(2) Pengumpulan Sampah yang Mengandung 83 untuk
wilayah permukiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dilakukan oleh bupati/wali kota di
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(3) Pengumpulan Sampah yang Mengandung 83 oleh
pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas lrmum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disertai dengan
penyediaan:
a. TPSSS-B3; dan/atau
b. alat pengumpul untuk Sampah yang Mengandung 83
terpilah.
(4) Dalam penyediaan fasilitas TPSSS-B3, pengelola kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dapat bekerja sama dengan:
a. badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pengelolaan Limbah 83 yang berizin; atau
b. pengelola fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.
Pasal 17
(1) Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a
wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS-B3
kepada bupati/wali kota.
SK No 027860 A
(2) Permohonan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
(21 Permohonan pendaftaran
dimaksud pada ayat (1)
persyaratan:
akta pendirian badan usaha;
peta lokasi TPSSS-B3;
peralatan penanganan kedaruratan;
memiliki bangunan dan sarana untuk menampung
Sampah berdasarkan hasil pengelompokan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses;
tidak mencemari lingkungan; dan
memiliki tata keiola pengumpulan dan pengangkutan
Sampah.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menerbitkan
nomor registrasi TPSSS-83.
(4) Pendaftaran TPSSS-83 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan untuk fasilitas Pengelolaan Sampah
Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Pasal 18
(1) Pengelola TPSSS-B3 yang telah mendapatkan nomor
registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal i7 ayat (3)
wajib melaporkan pencatatan Sampah yang Mengandung
83 paling sedikit 1 (satu) kali dalam i (satu) tahun
kepada bupati/wali kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan TPSSS-B3,
tata cara pendaftaran dan pelaporan pencatatan Sampah
yang Mengandung 83 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 19
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas llmum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang telah
memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah El3,
dapat menggunakannya sebagai tempat pengumpulan
Sampah yang Mengandung 83 dari kawasannya.
TPSSS-83 sebagaimana
harus dilengkapi dengan
a.
b.
C.
d.
e
f.
(tb
SK No 027913 A
(2) Tempat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A.
-12-
(2) Tempat penyimpanan sementara Limbah 83
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Limbah 83.
Pasal 20
(1) Terhadap Sampah yang Mengandung 83 yang telah
dikumpulkan pada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dan
TPSSS-83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) huruf a dan/atau pada tempat penyimpanan
sementara Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dilakukan pengangkutan, pengolahan
dan pemrosesan akhir.
(2) Tata cara pengangkutan, pengolahan Sampah dan
pemrosesan akhir Sampah yang Mengandung B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah El3.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 21
(1) Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari:
a. rumah tangga;
b. kawasan komersial;
c. kawasan industri;
d. kawasan khusus;
e. kawasan permukiman;
f. fasilitas sosial;
g. fasilitas umum; dan
h. fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan
kesehatan.
(2) Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah 83
dan tidak digunakan lagi;
SK No 027862 A
b. bekas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
_13_
b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah 83
dan tidak digunakan lagi;
c. 83 kadaluarsa, 83 yang tumpah dan 83 yang tidak
memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang;
dan/atau
d. produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan
merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 22
Pengeloiaan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pengeiolaan Sampah yang
Mengandung Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
Bagian Keempat
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
Pasal 23
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota menjadi penanggung jawab dalam
pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana.
(21 Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala nasional,
dikoordinasikan oleh Menteri;
b. Sampah yang Tirnbul Akibat Bencana skala provinsi,
dikoordinasikan oleh gubernur; dan
c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala
kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh bupati/wali
kota.
(3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul
Akibat Bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota menyediakan sarana dan prasarana
pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana secara
aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(4) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
dilakukan setelah penyelarnatan dan evakuasi korban
dan setelah penetapan status selesainya darurat bencana
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang
bertanggung jawab di bidang penanggulangan bencana
sesuai dengan skala kebencanaan.
Pasal 24 . .
SK No 027863 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
Pasal24
(1) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan
melalui penanganan Sampah.
(2) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengangkutan;
c. pemanfaatan kembali;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
(3) Tahapan penanganan Sampah yang Timbul Akibat
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan :
a. luasan wilayah timbulan Sampah yang Timbul Akibat
Bencana;
b. besaran dan jenis Sampah yang Timbul Akibat
Bencana;
c. nilai guna Sampah;
d. biaya yang diperlukan;
e. kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah;
dan
f. tempat pemrosesan akhir yang tersedia.
(4) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan
dilakukan penanganan sesuai dengan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terhadap Sampah
yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di
lokasi yang telah ditetapkan.
Pasal 25
(1) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a
dilakukan di sarana pengelolaan Sampah yang Timbul
Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3).
(2) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
a. Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah
yang Mengandung Limbah 83;
b. bangkai binatang; dan
c. Sampah lainnya.
SK No 027864 A
(3) Pengelompokan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
(3) Pengelompokan jenis Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
a. besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak
memungkinkan untuk dilakukan pengelompokan;
dan/atau
b. fungsi lingkungan hidup pada lokasi timbulan
Sampah tidak dapat dipulihkan kembali.
Pasal 26
(1) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b
dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21.
(21 Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan
alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah.
(3) Ketentuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
a. lokasi timbulan Sampah sulit untuk dicapai dengan
alat angkut; dan/atau
b. alat angkut yang tersedia tidak memadai.
Pasal 27
( 1) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
huruf c dilakukan terhadap jenis Sampah yang dapat
langsung digunakan.
(2) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama
danlatau fungsi yang berbeda, untuk Sampah yang
tidak mengandung El3 danlatau Sampah yang Tidak
Mengandung Limbah 83; danlatau
b. mengguna ulang Sampah yang masih bermanfaat
tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu, untuk Sampah yang Mengandung 83
danlatau Sampah yang Mengandung Limbah 83.
SK No 027914 A
(3) Pemanfaatan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-16-
(3) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat
Bencana yang mengandung 83 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Limbah 83.
Pasal 28
(1) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d
dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengubah sifat, komposisi, danf atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap
jenis Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
(41 Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
cara:
a. biodigester;
b. termal;
c. stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.
(5) Dalam melakukan pengolahan Sampah yang Timbul
Akibat Bencana berupa Sampah yang Mengandung 83
dan/atau Limbah 83, Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan
usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah 83.
(6) Tata cara kerjasama antara Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau
kegiatan pengolahan Limbah 83 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 29
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e
dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat
dimanfaatkan dan/atau diolah.
SK No 027866 A
(2) Pemrosesan .
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t7-
(21 Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasai 31
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan
Pasal 29, rnenjadi bagian rencana kontigensi penanggulangan
bencana di daerah.
Bagian Kelima
Penanganan Puing Bongkaran Bangunan
Pasal 32
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan
penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang
dihasilkannya.
(2\ Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bongkaran bangunan gedung;
b. bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi;
c. bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau
d. bongkaran prasarana pengairan.
SK No 027867 A
Pasal 33
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18-
Pasal 33
Penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
Pasal 34
(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan di lokasi
bongkaran.
(2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis
Sampah yang meliputi:
a. mengandung 83 dan/atau Limbah 83;
b. dapat didaur ulang;
c. dapat dimanfaatkan kembali; dan
d. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan
kembali.
Pasal 35
(1) Pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan terhadap
Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Dalam melakukan pengumpulan Puing Bongkaran
Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
Llmllm, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat
melakukan sendiri atau bekerja sama dengan:
a. badan usaha di bidang pengumpulan Puing
Bongkaran Bangunan, untuk Puing Bongkaran
Bangunan yang tidak mengandung El3 danlatau
Limbah E}3;
b. pengumpul Limbah 83, untuk Puing Bongkaran
Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
83; dan/atau
SK No 027868 A
c. fasilitas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-t9-
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (L),
untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung
83 dan/atau Limbah E}3.
Pasal 36
(1) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dari:
a. tempat pemilahan Puing Bongkaran Bangunan; atau
b. tempat pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan.
(2) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan dilakukan
untuk memindahkan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada:
a. fasilitas pendauran ulang;
b. fasilitas pemanfaatan kembali; atau
c. fasilitas pengolahan.
(3) Dalam melakukan pengangkutan Puing Bongkaran
Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
rlmum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat
dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain
yang melakukan usaha danlatau kegiatan jasa
pengangkutan.
(4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menggLrnakan alat angkut yang disesuaikan dengan
kondisi Puing Bongkaran Bangunan.
(5) Penggunaan alat angkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perhubungan.
Pasal 37
(1) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan sesuai
dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2).
(2) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat,
komposisi, dan/atau volume Sampah.
C
SK No 027869 A
(3) Pengolahan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
(3) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Puing
Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung 83
danlatau Limbah 83; dan
b. pengelolaan Limbah 83, untuk Puing Bongkaran
Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
83.
Pasal 38
(1) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e
dilakukan terhadap Puing Bongkaran Bangunan yang
tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) untuk Puing
Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3
dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan
menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejcnis sampah rumah tangga, untuk Puing
Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung 83
dan/atau Limbah 83; dan
b. pengelolaan Limbah 83, untuk Puing Bongkaran
Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
83.
Pasal 39
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib men5rusun
rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan
sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.
SK No 027870 A
(2) Rencana .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
(2) Rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat tahapan penanganan Puing Bongkaran
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
sampai dengan Pasal 38.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang
Secara Teknologi Belum Dapat Diolah
Pasal 4O
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/
kota bertanggung jawab melakukan penanganarr Sampah
yang Secara Teknoiogi Belum Dapat Diolah.
Pasal 41
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan
Sampah untuk ditetapkan menjadi Sampah yang Secara
Teknologi Belum Dapat Diolah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri disertai dengan informasi
mengenai:
a. sumber Sampah;
b. jenis Sampah; danlatau
c. karakteristik Sampah.
(3) Terhadap usulan penetapan jenis Sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pengkajian
berupa:
a. potensi dampak terhadap lingkungan hidup;
b. bentuk penanganan Sampah, jika jenis Sampah
tersebut secara teknologi dapat diolah; dan
c. alternatif penanganan Sampah, jika jenis Sampah
tersebut secara teknologi atau belum dapat diolah.
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui koordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
b. kepala iembaga pemerintahan nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pengkajian dan penerapan
teknologi; dan
SK No 027871 A
c. menteri
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
c. menteri atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
a. Sampah secara teknologi dapat diolah dan bentuk
penanganannya; atau
b. Sampah secara teknologi belum dapat diolah dan
alternatif penanganannya.
Bagian Ketujuh
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang
Timbul Secara Tidak Periodik
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau
setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang
Timbul Secara Tidak Periodik.
(2) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi:
a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal;
b. Sampah berukuran besar; dan
c. Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan
daratan.
(3) Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengurangan; dan
b. penanganan.
Paragraf 1
Pengurangan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal
Pasal 43
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul
dari kegiatan massal wajib meiakukan pengurangan
Sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan melalui:
a. pembatasan timbulan Sampah;
b. pendauran ulang Sampah; danlatau
c. pemanfaatan kembali Sampah.
SK No 027872 A
(3) Pembatasan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-23-
(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. menggunakan bahan baku produksi yang dapat
didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali;
dan/atau
b. mengurangi penggunaan bahan kegiatan yang
mengandung 83 dan/atau Limbah 83.
(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan
Sampah yang timbul dari kegiatan massal menjadi
barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan
terlebih dahulu.
(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama
dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau
b. mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih
bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan
terlebih dahulu.
Pasal 44
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul
dari kegiatan massal u,ajib melakukan penanganan
Sampah.
(2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
Pasal 45
(1) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
dikelompokkan menjadi:
a. Sampah yang Mengandung 83 danlatau Sampah
yang Mengandung Limbah 83;
b. Sampah yang mudah terurai;
c. Sampah yang dapat digunakan kembali;
d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
e. Sampah lainnya.
SK No 021873 A
(2) Pemilahan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
(2) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
dilakukan di lokasi kegiatan massal dengan
menggunakan wadah sesuai dengan kelompok Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 46
(1) Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b
dilakukan di lokasi kegiatan sesuai dengan jenis Sampah
yang tcrpilah.
(2) Dalam melakukan pengumpulan Sampah yang timbul
dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Setiap Orang wajib menyediakan tempat
pengumpulan Sampah.
(3) Tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21wajib memenuhi persyaratan:
a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi
Sampah dari hujan dan sinar matahari;
b. memiliki penerangan dan ventilasi;
c. lantai dasar kedap air; dan
d. kegiatan tata graha (house keeping).
(4) Terhadap Sampah yang telah terkumpul di tempat
pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib dilakukan pengangkutan dengan
ketentuan:
a. paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpuikan,
untuk Sampah yang mudah terurai, Sampah yang
dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur
ulang dan/atau Sampah lainnya; dan
b. paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan
atau setelah kegiatan massal selesai dilakukan,
untuk Sampah yang Mengandung 83 dan/atau atau
Sampah yang Mengandung Limbah 83.
Pasal 47
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c
dilakukan dari tempat pengumpulan ke:
a. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan
Pemerintah Pusat atau pemanfaat Limbah El3
dan/atau pengolah Limbah 83 yang berrzin, untuk
kelompok Sampah yang Mengandung 83 dan/atau
Sampah yang Mengandung Limbah 83; dan
SK No 027915 A
b. TPS
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-25-
b. TPS, TPS 3R atau Bank Sampah, untuk kelompok
Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat
digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang
dan/atau Sampah lainnya.
(2) Pemanfaat dan/atau pengolah Limbah 83 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Limbah El3.
Pasal 48
(1) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d
dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengubah sifat, komposisi, danf atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
a. pcngelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang
timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung
83 dan/atau Limbah 83; dan
b. pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang timbul
dari kegiatan massal yang mengandung 83 dan/atau
Limbah 83.
Pasal 49
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul dari kegiatan
massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat
dimanfaatkan dan/ atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah yang timbui dari kegiatan
massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang
timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung
83 dan/atau Limbah 83; dan
SK No 027916 A
b. pengelolaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26-
b. pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang timbul
dari kegiatan massal yang mengandung 83 dan/atau
Limbah E}3.
Pasal 50
(1) Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan
Pasal 49 wajib disusun dalam bentuk rencana
pengeiolaan Sampah dari tahapan persiapan sampai
dengan diselesaikannya kegiatan massal.
(2) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. potensi jenis dan volume timbulan Sampah;
b. sarana dan prasarana pengelolaan Sampah;
c. lokasi tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah;
dan
d. tujuan pengangkutan Sampah dari tempat
pengumpulan Sampah.
(3) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari
perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi
urusan lingkungan hidup sebelum kegiatan massal
diselenggarakan.
Paragraf 3
Penanganan Sampah Berukuran Besar
Pasal 51
(1) Penanganan Sampah berukuran besar wajib dilakukan
oleh:
a. setiap Orang pada sumbernya; dan
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Penanganan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemilahan;
b. pengumpulan
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir.
SK No 027876 A
Pasal 52
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27'
Pasal 52
(1) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a wajib
dilakukan oleh:
a. setiap Orang pada sumbernya; dan
b. pengelola kawasan komersial, kawasan khusus,
fasilitas umrlm, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
a. Sampah yang Mengandung 83 danlatau Sampah
yang Mengandung Limbah 83;
b. Sampah yang dapat digunakan kembali;
c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
d. Sampah lainnya.
Pasal 53
(1) Pengumpulan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilakukan
bersamaan dengan kegiatan pemilahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52.
(2\ Pengumpulan Sampah berukuran besar dilakukan pada
fasilitas pengumpulan Sampah yang disediakan oleh:
a. Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota, untuk Sampah berukuran besar
yang dihasilkan dari wilayah permukiman; dan
b. pengelola kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas rlmllm, fasilitas sosial dan
fasilitas lainnya, untuk Sampah berukuran besar
yang dihasilkan dari wilayah pengelolaannya.
(3) Dalam menyediakan fasilitas pengumpulan Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat,
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dan
pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas llmrlm, fasilitas sosial dan fasilitas
Iainnya dapat melakukannya sendiri-sendiri atau bekerja
sama dengan pihak lain.
SK No 027877 A
Pasal 54
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-28-
Pasal 54
Pengangkutan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
a. setiap Orang, dari sumber Sampah ke tempat fasilitas
pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (2) huruf a; dan
b. pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas
lainnya ke tempat fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan
kembali Sampah danlatau pengolahan Sampah; dan
c. Pemerintah Fusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota dari fasilitas pengumpulan Sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a ke
fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah
dan I atau pengolahan Sampah.
Pasal 55
(1) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d dilakukan
sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang
tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan
bakar;
b. menggunakan Sampah sebagai bahan baku;
dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.
(4) Pengolahan Sampah berukuran besar dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah
berukuran besar yang tidak mengandung El3 danl
atau Limbah 83; dan
b. pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah berukuran
besar yang mengandung 83 danlatau Limbah 83.
SK No 027878 A
Pasal 56
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-29 -
Pasal 56
(1) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e dilakukan
terhadap Sampah berr.kuran besar yang tidak dapat
dimanfaatkan dan/ atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah berukuran besar
yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83
dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan
menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan Lrrug saniter; danlatau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah
berukuran besar yang tidak mengandung El3
dan/atau Limbah 83; dan
b. pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah berukuran
besar yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83.
Paragraf 4
Penanganan Sampah yang Timbul di Pesisir, Laut dan
Perairan Daratan
Pasal 57
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota melakukan pengelolaan Sampah yang
timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan.
(2) Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan dilakukan melalui penanganan
Sampah.
(3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayaL (2) meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
SK No 027879 A
Pasal 58. .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-
Pasal 58
(1) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 57
ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi:
a. Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah
yang Mengandung Lirnbah 83;
b. Sampah yang mudah terurai;
c. Sampah yang dapat digunakan kembali;
d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. Sampah lainnya.
(2) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang
disediakan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Fusat,
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan badan
usaha yang berizin.
Pasal 59
Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (3) huruf b dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 60
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (3) huruf c dilakukan dari lokasi pengumpulan ke
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menggunakan alat angkut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
SK No 027880 A
Pasal 61
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-31 -
Pasal 61
(1) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok
Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1).
(2) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur
ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan
bakar;
b. menggunakan Sampah sebagai bahan baku;
danlatau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.
(4) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis
sampah rumah tangga dan penanganan sampah laut,
untuk Sampah yang tidak mengandung 83 dan/atau
Sampah yang tidak mengandung Limbah 83; dan
b. pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang
Mengandung El3 dan/atau Sampah yang Mengandung
Limbah E}3.
Pasal 62
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,
dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap Sampah
yang timbul di pesisir, Iaut dan perairan daratan yang
tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(21 Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,
dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Sampah yang tidak mengandung 83
dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah 83
dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan
menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; danlatau
SK No 027881 A
c. cara .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-32-
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,
dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
a. pengclolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang
tidak mengandung 83 dan/atau Sampah yang tidak
mengandung Limbah 83; dan
b. pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang
Mengandung El3 dan/atau Sampah yang Mengandung
Limbah 83.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 63
(1) Menteri melakukan pembinaan Pe
Spesifik kepada daerah provinsi.
ngelolaan Sampah
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria
Pengelolaan Sampah Spesifik;
b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang
Pengelolaan Sampah Spesifik;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan
Sampah Spesifik;
d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah;
e. fasilitasi kerja sama Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam
pcnyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan
Sampah Spesifik; dan/atau
f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan
pengembangan sarana dan prasarana Pengelolaan
Sampah Spesifik.
Pasal 64
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan kepada daerah kabupaten/ kota.
SK No 027917 A
(2) Pembinaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-33-
(2\ Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. diseminasi peraturan daerah di bidang Pengelolaan
Sampah Spesifik;
d. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan
Sampah Spesifik; danl atau
e. fasilitasi penyelesaian perselisihan Pengelolaan
Sampah Spesifik antar kabupaten/ kota.
(3) Dalam hal gubernur belum melakukan pembinaan,
Menteri melakukan pembinaan kepada daerah
kabupaten/ kota setelah berkoordinasi dengan gubernur.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 65
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. kinerja daerah provinsi dalam melakukan Pengelolaan
Sampah Spesifik; dan
b. kebijakan Pengelolaan Sampah Spesifik yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provrnsi.
(21 Gubernur melakukan pengawasan terhadap kinerja
daerah kabupaten/kota dalam melakukan Pengelolaan
Sampah Spesifik.
(3) Bupati/wali kota melakukan pengawasan kinerja
Pengelolaan Sampah Spesifik yang diiaksanakan oleh
badan usaha.
(4) Pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang diatur oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Daerah.
SK No 027918 A
BABIV...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-34-
BAB IV
KOMPENSASI
Pasal 66
Pemberian kompensasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sebagai akibat Pengelolaan Sampah
Spesifik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 67
Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 027884 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-35-
Agar setiap orang mengeLahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2O2O
PRESIDEN REPI.JBLiI( INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MAI\USIA
REPUBLIK INDONESIA
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 141
Salinan sesuai dengan ashnya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,
ttd
SK No 027885 A
vanna Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
I. UMUM
Berbeda dengan jenis sampah rumah tangga dan sampah sejenis Sampah
rumah tangga yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengaturan
Pengelolaan Sampah Spesifik jauh lebih kompleks dan beragam. Pasal 2
ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan
Sampah menyebutkan bahwa Sampah Spesifik terdiri atas: Sampah yang
Mengandung 83, Sampah yang Mengandung Limbah 83, Sampah yang
Timbul Akibat Bencana, Puing Bongkaran Bangunan, Sampah yang
Secara Teknologi Belum Dapat Diolah, dan/atau Sampah yang Timbul
Secara Tidak Periodik.
Sampah Spesifik merupakan timbulan Sampah yang perlu penanganan
secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi
timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara
penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu
metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. OIeh
karena itu, penyelenggaraan pengelolaannya tidak dapat dilakukan secara
seragam yang berlaku untuk semua jenis Sampah Spesifik, melainkan
perlu dilakukan pengenalan yang mendalam dari setiap jenis Sampah
Spesifik dan demikian pula perlu pendekatan tersendiri dalam
pengelolaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, Pengelolaan Sampah Spesifik jug, didasarkan pada dua
pendekatan utama yaitu: pengurangan yang mencakup pembatasan,
pendauran ulang dan pemanfaatan kembali, serta penanganan yang
meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan
dan pemrosesan akhir. Namun karena adanya perbedaan dari masing-
masing jenis Sampah Spesifik yang cukup signifikan, maka
penyelenggaraan pengelolaan jenis Sampah Spesifik tersebut diatur dalam
SK No 027919 A
pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
pasal dan ayat yang berlainan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, dalam setiap pengelolaan jenis Sampah
Spesifik, diupayakan acianya tahap pengurangan ataupun pembatasan,
kecuali untuk jenis Sampah yang Timbul Akibat Bencana. Demrkian pula
untuk tahap pemanfaatan kcmbali dalam rangka mengurangi beban
lingkungan dan efisiensi penda5,6lgunaan sumber daya alamjuga didorong
agar dilakukan, namun untuk jenis Sampah yang Mengandung 83
dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83 perlu dilakukan secara
tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan pel'undang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Koordinasi dalam Pengelolaan Sampah Spesifik dilaksanakan
untuk menjamin bahwa Sampah Spesifik terkelola dengan baik
dari sumber Sampah sampai dengan pemrosesarr r:.khir.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembatasan timbulan Sampah
Spesifik" adalah upaya meminimalisasi timbulan Sampah
yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk
dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya
kegunaan produk <lan latau ke masan prodrik. Contoh
implementasi pembatasan timbulan Sampah antara lain:
1. penggilnaan barang dan/atau kema.sarr \rang dapat di
daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam;
SK No 027887 A
2. membaf-asi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
--.)-
2. membatasi penggunaan barang danlatau kemasan yang
mengandung 83; dan/atau
3. mengelola penggunaan barang dan/atau kemasan sekali
pakai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pendauran ulang Sampah Spesifik"
adalah upaya memanfaatkan Sampah menjadi barang yang
berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
Huruf c
Yang dimaksud dcngan "pemanfaatan kernbali Sampah
Spesifik" adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah
sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih
bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengoiahan terlebih
datrulu.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemilahan" adalah kegiatan
mengclompokkan dan memisahkan Sampah sesttai dengan
jenis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan
mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber
Sampah ke TPS atau TPS 3R.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiat-an
membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPS menuju
TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor
atau tidak bcrmotor yang didesain untuk mengangkut
Sampah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
mengubah karakteristik,
Sampakr.
"pengolahan" aoalah kegiatan
komposisi, danlatau jumlah
Huruf e
Yang.dimaksud dengan "pemrosesan akhir Sampah" adalah
kegiatan mengcmbalikan Sampah dan/atau residu hasil
pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
SK No 027888 A
Ayat(4) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "rumah tangga" adalah aktivitas
yang ada di rumah tangga, antara lain aktivitas dapur,
aktivitas kamar mandi dan toiiet, aktivitas
garasi/perbengkelan, aktivitas ruangan dalam rumah,
aktivitas pertamanan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kawasan komersial" antara lain,
pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantclran,
restoran, dan tempat hiburan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kawasan industri" adalah kawasan
tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan
industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kawasan khusus" adalah wilayah
yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan
nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar
budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis
dan pengembangan teknologi tinggi.
Huruf e
Kawasan permukiman meliputi kawasan permukiman
dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama
dan sejenisnya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "fasilitas sosial" antara lain, rumah
ibadah, panti asuhan dan panti sosial.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "fasilitas umum" antara lain,
terminal angkutan rlmum, stasiun kereta api, pelabuhan
laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan
rlmum, taman, jalan dan trotoar.
SK No 027889 A
Huruf h
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-c
Huruf h
Yang dimaksud dengan "fasilitas lainnya" adalah yang tidak
termasuk kawasan kornersial, kawasan khusus, fasilitas
sosial, fasilitas rlmum, antara lain rurmah tahanan, lembaga
pemasyarakatan, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata,
kawasan berikat dan pusat kegiatan olahraga.
Ayat (2)
Huruf a
Contoh produk rumah tangga yang mengandung El3 dan
tidak digunakan lagi antara lain oli bekas, aki bekas, dan
kain terkontaminasi 83.
Huruf b
Contoh bekas kemasan produk yang mengandung 83
antara lain bekas kemasan insektisida dan pestisida, bekas
kemasan fungisida, bekas kemasan disinfektan, dan bekas
kemasan obat.
Huruf c
Yang din-,aksud dengan "barang elektronik )'ang tidak
digunakan lagi" adalah barang eiektronik dan/atau
elektrikal yang biasanya dioperasikan dengan bat-erai atau
listrik yang sudah tidak terpakai atau Cibuang oleh pemilik
terakhirnya. Sampah elektronik dan elektrikal antara lain
baterei kering, video kaset recorder, antena, pemutar DVD,
alat komunikasi, person-al computer', laptop, stereo sgstem,
faxsimili, priruter, kipas angin, mesin pembersih udara,
mixer, mesin pembuat ror,i, pernanggang roti, mesin cuci,
AC. televisi, lampu, dan setrika.
Huruf d
Cukup jek-r.s.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
SK No 027890 A
Ayat (2)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembatasan timbulan Sarnpah"
adaiah upaya meminimalisasi timbulan Sampah yang
Mengandung 83 yang dilakukan sejak sebelum
dihasilkannya suatu produk cian/atau kemasan produk
sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk
dani atau kemasan produk.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pendauran ulang Sampah" adalah
upaya memanfaatkan Sampah menjadi barang yang
berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan kembali Sampah"
adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai
dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
dan/atau mengguna ulang bagian da.ri Sampah yang masih
bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (a)
Pemanfaatan kembali Sampah yang Mengandung 83
memperhatikan aspek kesehatan, aspek lingkungan
mencegah terjadinya pencemaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
harus
dan
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
SK No 027891 A
Ayat (2)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "pengeloiaan lanjutan" adalah kegiatan
untuk mentanfaatkan, mengolah danlatau menimbun barang
elektronik dan/atau elektrikal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Lirnbah
E}3.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 1 1
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemrl.a-han" adalah kegiatan
mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan
mengambil dan mernindahkan Sampah dari sumber Sampah ke
TPS atau TPS 3R.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan
membawa Sampah dari sumber Sarnpah atau TPS menuju TPST
atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak
bermotor yang didesain untuk nrengangkut Sampah.
Huruf d
Yang dimakstrd. Cengan "pengolahan" adalah kegiatan mengubah
karakteristik, kornposisi , ,Jltnf atau jumlah Sarapah.
SK No 027892 A
Huruf e
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir Sampah" adalah
kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil
pengolahan sebelunrnya ke media lingkungan secara aman.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "wilayah permukiman" adalah yang
tidak termasuk dalam kawasan permukiman. Contohnya
antara lain perumahan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "badan usaha yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan pengelolaan Limbah El3 yang
berizin" adalah badan usaha yang memiliki perizinan di
bidang pengelolaan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
SK No 027893 A
Pasal 20
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 -
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir" adalah kegiatan
penimbunan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang pengelolaan Limbah 83.
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "rumah tangga" adalah aktivitas
yang ada di rumah tangga, antara lain aktivitas dapur,
aktivitas kamar mandi dan toilet, aktivitas
garasi/perbengkelan, aktivitas ruangan dalam rumah,
aktivitas pertamanan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kawasan komersial" antara lain,
pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran,
restoran, dan tempat hiburan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kawasan industri" adalah ka'.vasan
tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana penunjang yang
dikembangkan dan dikclola oleh perusahaan kawasan
industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kawasan khusus" adalah wilayah
yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan
nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar
budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis,
dan pengembangan teknologi tinggi.
Huruf e
Kawasan permukiman meliputi kawasan dalam bentuk
kluster, apartemen, kondcminium, asrama dan sejenisnya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "fasilitas sosial" antala lain, rumah
ibadah, panti asuhan, dan panti sosial.
SK No 027894 A
Huruf g
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Huruf g
Yang dimaksud delgan "fasilitas umum" antara lain,
terminal angkutan tlmum, stasiun kereta api, pelabuhan
laut, pelabuhan udara, tempat pemberhentian kendaraan
umrlm, taman, jalan, dan trotoar.
Huruf h
Yang dima.ksud dengan "fasilitas lainnya" adalah yang tidak
termasuk kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas
sosial, fasilitas Lrmum, antara lain rumah tahanan, lembaga
pemasyarakatan, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata,
kawasan berikat, dan pusat kegiatan olahraga kecuali
fasilitas pelaya.nan kesehatan seperti rumah sakit, klinik,
dan pusat kesehatan masyarakat.
Ayat (2)
Huruf a
Contoh produk rumah tangga yang mengandung Limbah 83
dan tidak digunakan lagi antara lain oli bekas, aki bekas,
kain terkontaminasi 83, suntikan, dan kapas yang terkeha
darah.
Huruf b
Contoh bekas kemasan produk yang mengandung Limbah
83 antara lain bekas ke.masan insektisida dan pestisida,
bekas kemasan fungisida, bekas kemasan disinfektan, dan
bekas kemasan obat.
Huruf c
Contoh 83 kadaluarsa, 83 yang tumpah dan 83 yang tidal<
memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang antara
lain obat-obatan dan produk kadaluarsa, produk yang
mengandung 83 yang kemasannya rusak, dan kain majun
yang terkontaminasi 83.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
SK No 027895 A
Pasal 24
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemilahan" adalah kegiatan
mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan
jenis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan
membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPS menuju
TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor
atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut
Sampah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemanfaata.n kembali" adalah
upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai dengan
fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda danlatau
mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih
bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
mengubah karakteristik,
Sampah.
"pengolahan" adalah kegiatan
komposisi, dan/atau jumlah
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir" adalah kegiatan
mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan
sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
SK No 027896 A
Ayat(2)...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-12-
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Contoh Sampah lainnya antara lain Sampah berukuran
besar, rongsokan kendaraan, reruntuhan bangunan berupa
puing-puing, abu, batu, batang-batang pepohonan yang
tumbang, dedaunan, Sampah perkotaan dan Sampah
aktifitas lainnya seperti pertanian/perkebunan, peternakan,
perikanan, perindustrian, dan kegiatan pariwisata.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "besaran, jenis, dan jumlah
timbulan Sampah tidak memungkinkan untuk dilakukan
pengelompokkan" adalah karena situasi dan kondisi daerah
bencana yang tidak memungkinkan untuk dilakukan
pemilahan, seperti daerahnya terisolir, curam, dan tinggi.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasai 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kondisi Sampah yang Timbul Akibat Bencana antara lain
sampahnya basah dan bercampur lumpur.
Ayat (3)
Cukup jelas
SK No 027920 A
Ayat (2)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "metode lahan urug terkendali"
yaitu metode pengurugan di areal pengurugan Sampah,
dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup
sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini
merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu
menerapkan metode lahan urug saniter.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "lahan urug saniter" yaitu sarana
pengurugan Sampah ke lingkungan yang disiapkan dan
dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan
pemadatan Sampah pada area pengurugan, serta
penutupan Sampah setiap hari.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bongkaran bangunan gedung"
antara lain rumah penduduk, apartemen, perkantoran,
hotel, pertokoan, gedung olah raga, bangunan serbagrlna,
dan sekolah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bongkaran prasarana taman dan
tempat rekreasi" antara lain bongkaran yang terdiri dari
taman kota, dan taman air.
SK No 027898 A
Huruf c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bongkaran prasarana
perhubungan" antara lain bongkaran yang berasal dari
jalan, jalan tol, jembatan, rel kereta api, monorail, dan
subwag.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bongkaran prasarana pengairan"
antara lain bendLrngan, irigasi, dan tanggul.
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemilahan" adalah kegiatan
mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan
mengambil dan rnemindahkan Sampah dari sumber Sampah ke
TPS atau TPS 3R.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan
membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPS menuju TPST
atau TPA dcngan menggunakarr kendaraan bermotor atau tidak
bermotor yang didesain untuk mengangkut Sampah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengolahan" adalah kegiatan mengubah
karakteristik, L:omposisi, dan/atau jumlah Sampah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir" adalah kegiatan
mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan
sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
SK No 027899 A
Pasal 37
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Puing Bongkai'an Bangunan yang tidak
dapat dimanfaatkan" antara lain kaca halus dan potongan kayu
kecil.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "metode lahan urug terkendali"
yaitu metode pengurugan di areal pengurugar. Sampah,
dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup
sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini
merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu
menerapkan metode lahan urug saniter.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "lahan urug saniter" yaitu sarana
pengurugan Sampah ke lingkungan yang disiapkan dan
dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan
pemadatan Sampah pada area pengurLrgan, serta
penutupan Sampah setiap hari.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasai 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
SK No 027900 A
Ayat (2) . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t6-
Ayat (21
Huruf a
Sampah yang timbul dari kegiatan massal adalah Sampah
yang dihasilkan dari kegiatan yang melibatkan banyak
orang pada suatu tempat terbuka atau tertutup, antara lain
konser musik, demonstrasi, kampanye, pameran,
pertandingan olah ranga, karnaval, perkawinan.
F{uruf b
Yang dimaksud dengan "sampah berukuran besar" adalah
Sampah yang karena ukuran dan/atau volumenya besar
sehingga memerlukan pengelolaan khusus yang tidak bisa
masuk dalam sistem pengumpulan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis sampah rumah tangga, antara lain
tempat tidur, rak buku, kabinet, troli atau gerobak, kursi,
sofa, kasur, meja makan, lemari, sepeda, mesin jahit,
bangku, pohon tumbang, rongsokan kendaraan.
Huruf c
Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairarr daratan
adalah Sampah yang dibuang ke iingkungan yang masuk ke
badan air secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan "pesisir" adalah wilayah peralihan
antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
Yang dimaksud dengan "laut" adalah sekumpulan air asin
yang memiliki jumlah yang sangat luas sehingga mampu
untuk memisahkan benua, pulau, dan lain sebagainva.
Yang dimaksud dengan "perairan daratan" adalah perairan
yang ada di daratan meliputi sungai, waduk, danau, rawa,
dan genangan air lainnya yang berpotensi menopang
kehidupan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
SK No 027901 A
Ayat (2)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17-
Ayat (2)
Hunrf a
Yang dimaksud dengan "pembatasan timbulan Sampah"
adalah upaya meminimalisasi timbulan Sampah yang
dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk
danlatau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya
kegunaan produk danlatau kemasan produk. Contoh
implementasi pembatasan timbulan Sampah antara larn:
1. penggunaan barang cian/atau kemasan yang dapat di
daur ulang dan mudah terurai oleh proses alarn;
2. membatasi penggunaan barang dan/atau kemasan yang
mengandung 83; dan/atau
3. mcngelola penggunaan barang dan/atau kemasan sekali
pakai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pendauran ulang Sampah" adalah
upaya memanfaatkan Sampah roenjadi barang yang
berguna set-elah melaiui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan kcmbali Sampah"
adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai
dengan fungsi yang sama a[au fungsi yang berbeda
dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih
bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jclas
SK No 027902 A
Ayat (2) . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18-
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemilahan" adalah kegiatan
mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan
jenis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan
mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber
Sampah ke TPS atau TPS 3R.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan
membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPS menuju
TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor
atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut
Sampah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
mengubah karakteristik,
Sampah.
"pengolahan" adalah kegiatan
komposisi, danlatau jumlah
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir" adalah kegiatan
mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan
sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Pasal 45
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan "Sampah yang Mengandung 83
dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83" misalnya
kemasan obat serangga, kemasan oli, kemasan obat-obatan,
obat-obatan kadaluarsa, peralatan listrik, peralatan
elektronik dan eiektrikal rumah tangga.
huruf b
Yang dimaksud dengan "Sampah mudah terurai" antara
lain Sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan dan/atau
bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhuk hidup
iainnya danlatau mikroorganisme, misalnya Sampah
makanan dan serasah.
SK No 027921 A
huruf c
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA,
-19-
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup.jelas.
Ayat (2)
Cukrrp jelas.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemanfaat Limbah 83" adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan
Limbah 83.
Yang dimaksud dengan "pengolah Limbah 83" adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah
83.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasai 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
SK No 027904 A
Ayat(21 ...
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
-20-
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penrilaira.n" adalah kegiatan
mengelompokkan dan memisahkan Sarnpah sesuai dengan
jenis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan
mengambil dan memindahkan Sampah dari surnber
Sampah ke TPS atau'TPS 3R.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan
membarva Sampah dari sumber Sampakr atau TPS menuju
'|PST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor
arau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut
Sampah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
mengubah karakteristik,
Sampah.
"pengolahan" adalah kegiatan
komposisi, dan/atau jumlah
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir" adalah kegiatan
mengembaiikan Sampah dan/atau resiciu hasil pengolahan
sebeiumnya ke media lingkungan secara aman.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Sampah yang I\llengandung 83
dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah Bl3" misalnya
kemasan obat serangga, kemasan oli, kemasan obat-obatan,
obat-obatan kadaluarsa, peralatan iistrik, peralatan
elektronik rumah tangga.
Huruf b
Cukup jelas
SK No 027905 A
Huruf c
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-21 -
Hurruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (21
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "piha.k lain" antara lain penyedia jasa
pengumpulan Sampah berukuran besar, badan usaha dan/atau
kegiatan pendauran ulang Sampah, atau entitas lainnya yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "metode lalian urug terkendali"
yaitu metode pengurugan di areal pengurugan Sampah,
dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup
sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini
merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu
menerapkan metode lahan urug saniter.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "lahan urLrg saniter" yaitu sarana
pengurugan Sampah ke lingkungan yang disiapkan dan
dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan
pemadatan Sampah pada area pengurugan, serta
penutupan Sampah setiap hari.
SK No 027906 A
Huruf c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-
Hurui c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan
daratan dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang bersifat lintas
provinsi.
Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir laut dan perairan
daratan dilakukan oleh pemerintah provinsi yang bersifat lintas
kabupaten/kota.
Pengelolaan Sampah yang timbul oi pesisir laut dan perairan
daratan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah
administrasinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pernilahan" adalah kegiatan
mcngelonrpokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan
jenis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan
mengambil dan memindahkan Sampah dari sumber
Sampah ke TPS atau TPS 3R.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengangkutan" adalah kegiatan
membawa Sampah dari sumber Sampah atau TPS menuju
TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor
atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut
Sampah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "peng<.rlahan" adalah kegiatan
mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah
Sampah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pemrosesan akhir" adalah kegiatan
mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan
sebelumnya ke medra lingkungan secara aman.
SK No 027907 A
Pasal 58
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-23-
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Sampah yang Mengandung 83
dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83" misalnya
kemasan obat serangga, kemasan oli, kemasan obat-obatan,
obat-obatan kadaluarsa, peralatan listrik, peralatan
elektronik dan elektrikal rumah tangga.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Sampah mudah terurai" antara
lain Sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan dan/atau
bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhuk hidup
lainnya dan/atau rnikroorganisme, misalnya Sampah
makanan dan serasah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
SK No 027908 A
Ayat (2)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24-
Ayat (21
Huruf a
Yang dimaksud dengarr "metode lahan urug terkendaii"
yaitu metode pengurugan di areal pengurugan Sampah,
dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup
sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini
merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu
inenerapkan metode lahan urug saniter.
Huruf b
Yang cJirlaksud dengan "lahan urug saniter" yaitu sarana
pengurugan Sampah ke lingkungan yang disiapkan dan
dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan
pemadatan Sarrrpah pada area pengurugan, serta
penutupan Sampah setiap hari.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jeias
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian
kompensasi akibat Pengelolaan Sampah Spesifik.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NIEGARA REPUBLIK INDO}{ESIA }{OMOR 6522
SK No 027909 A
-Full text as ingested. Verify against the official source above.