Presidential Regulation 97/2017 — National Household Waste Policy & Strategy
- Jurisdiction:
- Indonesia
- Type:
- Organics Diversion · Waste Shipment · Other
- Last action:
- Oct 23, 2017
Review this measure’s obligations and confirm whether they reach your products
Applies toProducers (dunia usaha/produsen) subject to producer obligations in waste reduction; not individually defined in this regulation but referenced as business entities with mandatory roles in reducing household and…
- ·Producers (business entities) must fulfill obligations in reducing household waste and household-like waste as part of the national waste reduction strategy (Pasal 4 ayat 1 huruf h)
- ·Business entities must be involved through partnerships with the central government in waste handling (Pasal 4 ayat 2 huruf i)
No designated program action is recorded for this measure yet — treat the above as the general obligation and verify against the source text.
- ·Household waste (sampah rumah tangga) — waste from daily household activities, excluding feces and specific waste
- ·Household-like waste (sampah sejenis sampah rumah tangga) — waste from commercial areas, industrial areas, special zones, social facilities, public facilities, and/or other facilities
- ·Producers (business entities) must fulfill obligations in reducing household waste and household-like waste as part of the national waste reduction strategy (Pasal 4 ayat 1 huruf h)
- ·Business entities must be involved through partnerships with the central government in waste handling (Pasal 4 ayat 2 huruf i)
“a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025; dan b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.”
Tracking dates like these across a whole portfolio of jurisdictions is what Upcoming Deadlines does.
Full bill text
SATINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2017
TENTANG
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH
RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Menimbang :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2Ol2 tenteng Pengeiolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Kebijalan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 terrtang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
Mengingat
MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN DAN
STRATEGI NASIONAL PENGEI'I.AAN SAMPAH RUMAH
TANGGA DAN SAMPAH SE.]ENIS SAMPAH RUMAH TANGGA.
BAB I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah
Rurrah Tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3. Sumber Sampah adalah asal timbutran sampah.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adatah kepala daerah sebaga.i unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
6. Keb{akan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampatr Rumah
Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah
kebljakan dan strategi dalam pengurangan dan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang Grpadu dan
berkelanjutan.
7. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah
kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
8. Menteri adalah menGri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelol,aan
lingkungan hidup.
BABII ,..
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
-3-
BAB II
ARAH JAKSTRANAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Jakstranas memuat:
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga; dan
b. strategi, program, dan target pengurangan dan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(21 Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2017 sampai
dengan tahun 2025.
Bagtaq Kedua
Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga
Pasal 3
(1) Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11
huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang:
a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(21 Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui:
a. pembatasan iimbulan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3) Penalganan
q,D
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
-4-
(3) Penanganan Sampah Rumah Tansga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
pemilahan;
pengumpulan;
pengangkutan;
pengolahan; dan
pemrosesan akhir.
Bagian Ketiga
Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
Pasal 4
(l) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b meliputi:
a. penyusunan nortna, standar, prosedur, dan kriteria
dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. penguatan koordinasi dan keq'a sa la antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. penguatan komitrnen lembaga eksekutif dan legislatif
di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran
pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan,
dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga;
e. pembentukan sistem informasi;
f. penguatan keterlibatan masyarakat melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi;
g. penerapan dan pengembangan sistem insentif dan
disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
dan
h. penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan
kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga.
a.
b.
c.
d.
e.
(2) Strategi
PRESIDEN
. REPUBLIK INDONESIA
-5-
(21 Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayatlll huruf b meliputi:
a. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria;
b. penguatan koordinasi dan kerja sama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif
di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan,
dan sumber daya manusia dalam penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga;
pembentukan sistem informasi;
penguatan keterlibatan masyarakat melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi;
penerapan dan pengembangan skema investasi,
operasional, dan pemeliharaan;
penguatan penegakan hukum;
penguatan keterlibatan dunia usaha melalui
kemitraan dengan Pemerintah Pusat;
penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan
penerapan dan pengembangan sistem insentif dan
disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 5
(1) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
metputi:
a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30olo (tiga
puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
sebelum adanya kebijakan da-n strategi nasional
F,engurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangsa di tahun 2O25; darr
e.
f.
c.
h.
i.
j.
k.
b. penanganan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
sebelum adanya kebiiakan dan strategi nasional
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.
(2) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
sebagaig14114 dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Jakstranas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
BAB III
PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
Bagran Kesatu
Umum
Pasal 7
Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka
panjang nasional dan rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi:
a. menteri dan/ atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian daiam menetapkan kebiiakan
sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
b. gubirnur dalam menyusun dan menetapkan
Jakstrada provinsi ; dan
(1)
{2)
c. bupati . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
c. bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan
Jakstrada kabupaten/ kota.
(3) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan dengan peraturan gubemur.
(4) Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan
oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Jakstrada kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada
ayat {2]rhuruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali
kota.
(6) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada
Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi.
(71 Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan
pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Jakstranas
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala
lembag4 pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangannya bertugas untuk:
a. meliaksanakan Jakstranas;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Jakstranas;
c. menyampaikan hasil
Menteri paling sedikit
dan
pelaksanaan Jakstranas kePada
1 (satu) kali dalam I (satu) tahun;
d. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam
penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/
wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/ kota.
Pasal 9
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
Pasaf 9
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk:
a. melaksanakan Jakstranas;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
Jakstranas;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b;
d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstranas yang
terintegrasi kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun; dan
e. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam
penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/
wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Pasal 10
(l) Pemantauan selagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b dan Pasal t huruf b dan huruf c dilakukan untuk
mendapatJ<an informasi mengenai capa.ian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional.
(21 Capaian pengurangEm Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaim6l2
dirnaksud pada ayat (f) diukur dengan indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
per kapita;
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terdaur ulang di Sumber SamPah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.
(3) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diukur dengan indikator:
a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terpilah di Sumber SamPah;
b. besaran . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 -
b. besaran penurunnn jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangqa
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terclah menjadi bahaa baku;
e. besaran peningkatan jumlah Sa-p& Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
f, besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terproses di tempat pemrosesan akhir.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstranas.
Terhadap laporan Jakstranas sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan
oleh Menteri melalui:
a. pembandingan antara capaian dengan target
perencanaan; dan
b. hambatan pelaksanaan.
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstranas.
Bagian Ketiga
Jakstrada Provinsi
Pasal 11
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, Subernur
bertugas:
a. menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan
penyelenggaraan Jal<strada provinsi;
(4)
(s)
(6)
b. melaksanakan pemantauan dan
penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
c. mengoordinasikan pemantauan dan
Jakstrada provinsi;
evaluasi
evaluasi
d.menyusun...
(21
(1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ l0_
d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada
provinsi kepada Menteri paling sedikit I (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional; dan
e. memberikan pendampingan kepada bupati/wali kota
dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota.
Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah,
sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di
tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b dan huruf c dilal<ukan untuk
mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah provinsi.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran penurunan jumtah timbulan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
per kapita;
b. besaran peningkatan jumfah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatlan kembali di Sumber Sampah'
Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
(2t
(3)
(4)
a.besaran...
(s)
(6)
(71
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
a. besamn peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terpilah di Sumber Sampah;
b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tanega
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke tempat pemrosesan akJ:ir;
c. besaran peningkatan jumtah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke pusat pengolahaa Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
untuk mer{adi bahan baku dan/atau sumber energi;
d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terolah menjadi bahan baku;
e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terproses di tempat pemrosesan akhir.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada
provinsi.
Terhadap Laporan Jakstrada provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh gubemur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf b
dan huruf c.
Evaluasi s6lagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikoordinasikan oleh Menteri mela]ui:
a. pembandingan antara capaian dengan target
perencanaan; dan
b. identilikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstrada provinsi.
Bagran Keempat
Jakstrada Kabupaten/ Kota
Pasal 13
Dalam penyelenggaraan Jakstrada kabupaten kota,
bupati/wali kota bertuga.s:
(8)
(1)
a. menyusun . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_72_
a. menyusun dan
kabupa.ten/kota;
melaksanakan Jakstrada
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Jakstrada kabupaten/ kota; dan
c. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada
kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
l2l Bupati/wali kota bertanggung jawab dalam pengadaan
tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga di daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(U
Pasal 14
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi
mengenai capaian penguftmgan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh gubernur.
Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
per kapita;
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur
ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
termanfaatkan kembali di Sumber Sampah-
(2t
(3)
(a) Capaian . . .
(4)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tanega
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terpilah di Sumber Sampah;
b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
c. besaxan pening[atan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terolah menjadi bahan baku;
e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terproses di tempat pemrosesan alhir.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada
kabupaten/kota.
Terhadap laporan Jakstrada kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi
oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (l) hurufb.
Evaluasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (6)
dikoordinasikan oleh gubernur melalui:
a. pembandingan antara capaian dengan target
perencanaan; dan
b. identifrkasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstrada kabupaten / kota.
(s)
(6)
(71
(8)
BAB IV. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan Jakstranas, Jakstrada provinsi,
dan Jakstrada kabupaten/kota dapat berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. gubernur wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada
provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Presiden ini berlaku; dan
b. bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan
Jakstrada kabupaten/kota pding lama I (satu) tahun
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Ol*ober 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 223
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ukum dan Perundang-undangan,
DjamarrFull text as ingested. Verify against the official source above.