Minister of Environment Regulation P.75/2019 — Producer Waste Reduction Roadmap (EPR: 30% reduction by 2029)
- Jurisdiction:
- Indonesia
- Type:
- EPR · Incentives
- Last action:
- Oct 18, 2019
Review this measure’s obligations and confirm whether they reach your products
Applies toBusiness actors who: (1) manufacture goods using packaging; (2) distribute goods using packaging that originate from imports; or (3) sell goods using containers that cannot or are difficult to decompose naturally.…
- ·Achieve 30% waste reduction compared to 2029 baseline waste generation levels by 2029
- ·Prepare a waste reduction planning document and submit it to the Minister through the Director General, with copies to the relevant governor or regent/mayor
- ·Establish a baseline waste generation figure
No designated program action is recorded for this measure yet — treat the above as the general obligation and verify against the source text.
- ·Plastic packaging and containers (HDPE, LDPE, PET, PVC, PP, PS)
- ·Aluminum cans and packaging
- ·Glass packaging
- ·Paper/cardboard packaging
- ·Single-use plastic bags
- ·Single-use plastic cutlery, straws, and food containers
- ·Plastic sachets/flexible packaging under 50ml or 50g
- ·Plastic straws attached to beverage packaging
- ·Plastic foam food containers
- ·Products, product packaging, and/or containers that are difficult to decompose naturally, cannot be recycled, and/or cannot be reused
- ·Achieve 30% waste reduction compared to 2029 baseline waste generation levels by 2029
- ·Prepare a waste reduction planning document and submit it to the Minister through the Director General, with copies to the relevant governor or regent/mayor
- ·Establish a baseline waste generation figure
- ·Set individual or collective (through industry association) waste reduction targets and timelines
- ·Implement waste reduction through: (1) waste generation limitation/restriction; (2) recycling; and/or (3) reuse
- ·Conduct take-back of waste from products, product packaging, and/or containers for recycling and/or reuse
- ·Provide collection/storage facilities for take-back waste (protected from rain and heat, using labeled closed containers, differentiated by material/shape/color)
- ·Monitor waste reduction activities at least once every 6 months and document results in writing
- ·Evaluate waste reduction performance by comparing actual reduction against targets and identifying obstacles
- ·Submit annual waste reduction implementation reports as part of Environmental Permit (Izin Lingkungan) or SPPL reporting
- ·Affix labels on products/packaging indicating whether they are compostable, recyclable, and/or reusable
- ·Implement consumer communication, information, and education strategy
- ·Comply with local government bans on specific products/packaging where applicable, and incorporate into planning
- ·Handle residues from recycling/reuse through processing and/or final waste processing
- ·Bear all costs of waste reduction implementation
- ·Producers operating in commercial areas must coordinate planning documents through the area manager
- ·Franchise producers subject to SPPL may coordinate planning documents through the parent company
- ·If recycling/reuse is performed by third parties, include cooperation contracts, quantities taken back, and quantities recycled/reused in reports
- ·No explicit exemptions from coverage are stated in the regulation
“Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh Produsen sebesar 30% (tiga puluh persen) dibandingkan dengan jumlah timbulan Sampah di tahun 2029.”
“Menggunakan bahan 50% recycled content hasil daur ulang kemasan yang diproduksi”
“Menteri, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi kepada Produsen yang tidak melakukan pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
“Terhadap jenis produk, kemasan produk, dan/atau wadah berupa: 1. sedotan plastik; 2. wadah makanan plastik foam; 3. kantong plastik sekali pakai; dan 4. plastik foam, dilarang digunakan, berlaku efektif 1 Januari 2030.”
“Setiap produk, kemasan produk, dan/atau wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang dipilih sebagai bagian dari cara pengurangan Sampah, wajib dilekatkan label yang menerangkan bahwa produk dan/atau kemasan produk tersebut: a. dapat dikomposkan; b. dapat didaur ulang; dan/atau c. dapat diguna ulang.”
Tracking dates like these across a whole portfolio of jurisdictions is what Upcoming Deadlines does.
Full bill text
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat ( 2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; Mengingat : 1. Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentan g Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 2. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Ta hun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tang ga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/ MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari -hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2. Produsen adalah pelak u usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. 3. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. -3- 4. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 5. Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. 6. Izin Lingkungan adalah izin yang dibe rikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL -UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. 7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup y ang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 8. Upaya Pengelolaan L ingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keput usan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan penge lolaan dan pemantauan lingkungan -4- hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. 10. Baseline Timbulan Sampah adalah angka timbulan sampah yang disusun berdasarkan tingkat, statu s, kecenderungan, dan proyeksi timbulan sampah dalam periode waktu tertentu, dan dijadikan faktor pembanding atas capaian pengurangan sampah. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 12. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur tentang Peta Jalan pengurangan Sampah oleh Produsen periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029. (2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh Produsen sebesar 30% (tiga puluh persen) dibandingkan dengan jumlah timbulan Sampah di tahun 2029. Pasal 3 (1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pelaku usaha dan/atau kegiatan di bidang: a. manufaktur; b. jasa makanan dan minuman; dan c. ritel. (2) Bidang manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. industri makanan dan minuman; b. industri barang konsumsi (consumer goods); dan c. industri k osmetik dan perawatan tubuh ( personal care) -5- (3) Bidang jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rumah makan; b. kafe; c. restoran; d. jasa boga; dan e. hotel. (4) Bidang ritel sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c meliputi: a. Pusat Perbelanjaan; b. Toko Modern; dan c. Pasar Rakyat. Pasal 4 (1) Pengurangan Sampah dil akukan terhadap produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang: a. sulit diurai oleh proses alam; b. tidak dapat didaur ulang; dan/atau c. tidak dapat diguna ulang. (2) Produk, kemasan produk, dan/atau wadah seba gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. plastik; b. kaleng alumunium; c. kaca; dan d. kertas. Pasal 5 Peta jalan pengurangan Sampah oleh Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -6- BAB II PELAKSANAAN PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH Pasal 6 (1) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pendauran ulang Sampah; dan c. pemanfaatan kembali Sampah. (2) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulk an Sampah sesedikit mungkin ; dan/atau b. tidak menggunakan produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang sulit diurai oleh proses alam. (3) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau b. menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang. (4) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang. Pasal 7 (1) Pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib disertai dengan penarikan kembali Sampah dari produk, kemasan produk, dan/atau wadah untuk didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali. (2) Penarikan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan penyediaan fasilitas penampungan. -7- (3) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. terlindung dari air hujan dan panas; b. menggunakan wadah tertutup yang diberi label atau tanda; dan c. dibedakan bahan, bentuk dan/atau warna wadah. (4) Dalam menyediakan fa silitas penampungan, Produsen dapat melakukan kerja sama dengan: a. bank sampah yang terdaftar di Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah; b. tempat pengolahan sampah dengan prinsip pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali (TPS 3R); atau c. pusat daur ulang. (5) Dalam melakukan pendauran ulang dan pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Produsen dapat bekerjasama dengan badan usaha yang berizin. Pasal 8 (1) Terhadap r esidu hasil pendauran ulang dan/atau pemanfaatan kembali sebagaimana dimak sud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan kegiatan: a. pengolahan; dan/atau b. pemrosesan akhir Sampah. (2) Pengolahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemadatan; b. daur ulang materi; dan/atau c. daur ulang energi. (3) Pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk pengembalian residu hasil pendauran ulang Sampah dan/atau pemanfaatan kembali Sampah ke media lingkungan secara aman. -8- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan dan/atau pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 9 Berdasarkan p eta jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Produsen melakukan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan; d. evaluasi; dan e. pelaporan. Pasal 10 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. menetapkan penanggung jawab kegiatan; b. menetapkan Baseline Timbulan Sampah; c. menentukan target dan waktu pencapaian pengurangan Sampah; d. mengidentifikasi produk , kemasan produk, dan/atau w adah yang diproduksi dan/atau digunakan pada usaha dan/atau kegiatannya; e. mendata jenis dan jumlah produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam , tidak dapat didaur ulang, dan/atau tidak dapat diguna ulang; f. menentukan cara pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; g. rencana uji coba pengurangan Sampah; dan h. rencana komunikasi, informasi dan edukasi. (2) Target pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan secara sendiri -sendiri atau bersama -sama melalui asosiasi yang menaungi bidang usaha dan/atau kegiatan tersebut dengan -9- mengacu kepada target pengurangan Sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Setiap produk, kemasan produk, dan/atau wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang dipilih sebagai bagian dari cara pengurangan Sampah, wajib dilekatkan label yang menerangkan bahwa produk dan/atau kemasan produk tersebut: a. dapat dikomposkan; b. dapat didaur ulang; dan/atau c. dapat diguna ulang. (4) Dalam hal Pemerintah Daera h telah menetapkan kebijakan pelarangan penggunaan produk, kemasan produk, dan/atau wadah tertentu, Produsen yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di wilayah administratif tersebut wajib menyesuaikan ke dalam perencanaannya. (5) Perencanaan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) disusun dalam dokumen dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Produsen yang menjalankan usaha dan/atau kegiatannya pada kawasan komersial , penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 5) dikoordinasikan oleh pengelola kawasan. (2) Produsen waralaba yang usaha dan/atau kegiatannya wajib SPPL, penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 5) dapat dikoordinasikan oleh perusahaan induk. Pasal 12 (1) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada -10- gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai informasi mengenai: a. identitas pemohon; b. salinan Izin Lingkungan atau SPPL; dan c. salinan izin usaha dan/atau kegiatan. (3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dijadikan dasar pelaksanaan pengurangan Sampah. Pasal 13 (1) Dalam melaksa nakan pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 3), Produsen melakukan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mencatat jenis dan jumlah produk dan kemasan produk yang dipro duksi dan/atau digunakan pada usaha dan/atau kegiatannya; b. mencatat jenis dan jumlah produk dan kemasan produk yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam, yang telah dikurangi, termasuk cara yang dipilih dalam melakukan pengurangannya; dan c. mencatat jenis dan jumlah residu hasil pendauran ulang Sampah dan/atau pemanfaatan kembali Sampah. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3) dibuat secara tertulis dan didokumentasikan. Pasal 14 (1) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (3) dijadikan dasar evaluasi pelaksanaan pengurangan Sampah oleh Produsen. -11- (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membandingkan capaian pengurangan Sampah dalam periode berjalan dengan target pengurangan Sampah yang telah ditetapkan; dan b. mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengurangan Sampah. (3) Dalam hal terdapat kendala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Produsen melakukan langkah perbaikan terhadap dokumen perencanaan. (4) Perubahan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada gu bernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 15 (1) Selain melaksanakan pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Produsen melakukan strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada konsumen untuk berperan dalam pengurangan Sampah melalui: a. pemilihan produk dan/atau kemasan produk yang dapat dikomposkan, didaur ulang dan/atau diguna ulang; dan b. penyerahan kembali produk dan/atau kemasan produk yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang kepada fasilitas penampungan. (2) Pedoman strategi komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada a yat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Produsen wajib menyusun laporan pelaksanaan pengurangan Sampah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: -12- a. jenis dan jumlah b ahan baku produk dan kemasan produk yang telah dikurangi; b. jumlah dan jenis kemasan produk yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan Sampah sesedikit mungkin, yang telah dihasilkan; c. jumlah dan jenis bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang; d. pelaksanaan penarikan kembali produk dan kemasan produk untuk did aur ulang dan/atau diguna ulang; e. jenis dan jumlah residu hasil pendauran ulang Sampah dan/atau pemanfaatan kembali Sampah; dan f. kendala yang dihadapi dan langkah perba ikan yang diambil dalam melaksanakan pengurangan Sampah. (3) Dalam hal penarikan kembali produk dan kemasan produk serta pendauran ulang dan/atau guna ulang dilakukan oleh pihak lain, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi: a. kontrak kerja sama antara Produsen dengan pihak lain dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan/atau dalam penyediaan fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. jumlah dan jenis produk dan kema san produk yang telah dilakukan penarikan kembali; dan c. jumlah dan jenis produk dan kemasan produk yang telah didaur ulang dan/atau diguna ulang. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bagian dari laporan Izin Lingkungan dan SPPL. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. -13- (6) Laporan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan tembusan kepada Menteri. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaim ana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 (1) Laporan pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dijadikan dasar pelaksanaan verifikasi oleh: a. Menteri, melalui Direktur Jenderal; b. gubernur, melalui perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Sampah provinsi; dan c. bupati/wali kota, melalui perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Sampah kabupaten/kota. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi: a. capaian pengurangan Sampah nasional oleh Produsen; b. pengurangan jumlah timbulan Sampah dari produk dan/atau kem asan produk di tempat pemrosesan akhir; c. badan usaha pendauran ulang yang bekerja sama dengan Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); dan d. fasilitas penampungan produk dan/atau kemasan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3). (3) Hasil v erifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) disusun dalam bentuk berita acara yang memuat informasi: a. kesesuaian target rencana pengurangan Sampah dibandingkan dengan capaian; -14- b. kondisi fasilitas penampungan produk dan/atau kemasan produk; dan c. kendala yang d ihadapi Produsen dalam melaksanakan pengurangan Sampah. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) menjadi dasar bagi Produsen untuk memperbaiki dokumen rencana pengurangan Sampah. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 18 (1) Menteri bertugas dan berwenang: a. melakukan pengawasan terhadap pengurangan Sampah oleh Produsen; b. menyusun kriteria dan metode pengukuran dan tingkat daur ulang; c. menyusun kriteria kandungan minimum material daur ulang dalam kemasan produk; d. menyusun kriteria penanda kemasan produk; e. mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pengurangan Sampah oleh Produsen; f. menyusun tingkat, status, dan kecenderungan jumlah pengurangan Sampah nasional oleh Produsen; g. melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Daerah provinsi; h. menyusun dan mengembangkan skema insentif bagi Pemerintah Daerah dan/atau Produsen; dan i. melaksanakan strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat. (2) Gubernur bertugas dan berwenang: a. melakukan pengawasan terhadap pengurangan Sampah oleh Produsen; b. melakukan evaluasi pengurangan Sampah oleh Produsen; -15- c. melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. menyusun dan mengembangkan skema insentif bagi Produsen; dan e. mengembangkan strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat. (3) Bupati/wali kota bertugas dan berwenang: a. melakukan pengawasan terhadap pengurangan Sampah oleh Produsen; b. melakukan evaluasi pengurangan Sampah oleh Produsen; c. menyusun dan mengembangkan skema insentif kepada Produsen; dan d. mengembangkan strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 19 Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan pengawasan sebagaima na dimaksud dalam Pasal 1 8 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, kewenangan pengawasan dilakukan oleh Menteri. Pasal 20 Strategi komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 ayat (1) huruf i, ayat (2) huruf e, dan ayat (3) huruf d, meliputi: a. peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya produk dan kemasan produk yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam, terhadap media lingkungan; b. peningkatan pemahaman masyarakat mengenai label produk dan/atau kemasan produk yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang; -16- c. peningkatan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengembalian produk dan/atau kemasan produk ke fasilitas penampungan; d. peluang dan manfaat dalam melakukan pendauran ulang dan/atau pemanfaatan kembali produk dan/atau kemasan produk; e. advokasi masyarakat dalam pengurangan Sampah; f. mengarusutamakan informasi pengurangan Sampah ke dalam kurikulum pendidikan; dan/atau g. bentuk lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Pasal 21 (1) Menteri, g ubernur dan bupati/wali kota sesuai de ngan kewenangannya menerapkan sanksi kepada Produsen yang tidak melakukan pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB IV INSENTIF DAN DISINSENTIF Pasal 22 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Produsen. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghargaan; b. publikasi penilaian kinerja baik; dan/atau c. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan ketentuan Peraturan Perundang - undangan. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa publikasi penilaian kinerja tidak baik yang dilakukan oleh Produsen. -17- (4) Publikasi penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dilakukan melalui media cetak atau elektronik. Pasal 23 (1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada: a. asosiasi; b. pengelola kawasan; dan c. perusahaan induk, yang menaungi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan: a. kebijakan yang dibuat dalam mendukung pelaksanaan pencapaian pengurangan Sampah; b. kinerja peng urangan Sampah yang dilakukan oleh anak perusahaan atau anggotanya; dan c. ketaatan anak perusahaan atau usaha dan/atau kegiatan yang menjadi anggota asosiasi, terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada a yat (1) merupakan pengakuan Pemerintah terhadap kinerja asosiasi dan/atau perusahaan induk dalam menaungi atau membina anggota atau anak perusahaannya. Pasal 24 (1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 2 ayat (2) huruf a, diberikan oleh: a. Menteri, kepada Pr odusen yang penerbitan Izin Lingkungannya merupakan kewenangan Pemerintah, asosiasi dan perusahaan induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); b. gubernur, kepada Produsen yang penerbitan Izin Lingkungannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; dan -18- c. bupati/wali kota, kepada Produsen yang penerbitan Izin Lingkungan nya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pasal 25 (1) Menteri dapat mengusulkan pemberian insentif kepada Pemerintah Daerah berupa bantuan pembiayaan pengelolaan Sampah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil penilaian terhadap: a. kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengurangan dan penanganan Sampah; dan b. kinerja Pemerintah Daerah dalam pengurangan dan penanganan Sampah. (3) Penilaian kinerja Pemerintah D aerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan di bidang adipura. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 26 Segala biaya yang timbul d ari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan, untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Menteri dan/atau Pemerintah Daerah; dan b. Produsen, dalam melakukan pengurangan Sampah. -19- BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -20- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1545 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, ttd. MAMAN KUSNANDAR -21- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN PERIODE 2020-2029 A. TABEL PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN Tahapan Kegiatan Tahun/Target Pengurangan Sampah 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1. Perencanaan 1) Penyusunan dokumen rencana pengurangan sampah 2) Pembangunan Fasilitas dan Mekanisme Penarikan Kembali Sampah atau Pembuatan kerja sama dengan Bank Sampah/TPS 3R/Badan Usaha berizin -22- Tahapan Kegiatan Tahun/Target Pengurangan Sampah 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 3) Uji Coba Kegiatan Pengurangan Sampah 2. Pelaksanaan Menjalankan tahapan pengurangan sampah sesuai dengan dokumen perencanaan 3. Pemantauan 4. Evaluasi 5. Pelaporan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pengurangan sampah -23- B. JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH PADA BIDANG USAHA B.1. MANUFAKTUR NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN 1 PLASTIK a Polyethylene (PE): 1) High Density Polyethylene (HDPE); dan 2) Low Density Polyethylene (LDPE) 1. Label pada kemasan botol menggunakan teknologi cetak timbul (emboss) sebagai pengganti: a. label berbahan plastik; dan b. label dengan cara cetak tinta pada badan botol, dan/atau 2. Kemasan botol untuk produk: a. Makanan dibuat dengan volume paling kecil 200 gram; b. Minuman dibuat dengan volume paling kecil 1 liter; c. Consumer goods dibuat dengan volume paling kecil 500 mililiter; dan/atau 1. Menggunakan bahan 100% dapat didaur ulang; 2. Menggunakan bahan 50% recycled content hasil daur ulang kemasan yang diproduksi; 3. Close loop (didaur ulang menjadi kemasan yang sama); dan/atau 4. Open loop (didaur ulang menjadi bahan baku produk jadi/ hilir). Menggunakan kemasan HDPE yang dapat dimanfaatkan kembali. contoh: menggunakan ulang botol sabun/sampo. -24- NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN d. Sabun cair dan sampo dibuat dengan volume 500 mililiter. b Polyethylene terephthalate (PET) 1. Label pada kemasan botol menggunakan teknologi cetak timbul (emboss) sebagai pengganti: a. label berbahan plastik; dan b. label dengan cara cetak tinta pada badan botol, dan/atau 2. Kemasan botol untuk minuman dibuat dengan volume paling kecil 1 liter. 1. Menggunakan plastik yang tidak berwarna untuk kemasan air mineral; 2. Menggunakan bahan 100% dapat didaur ulang; 3. Menggunakan bahan 50% recycled content hasil daur ulang kemasan yang diproduksi; 4. Close loop (didaur ulang menjadi kemasan yang sama); dan/atau 5. Open loop (didaur ulang menjadi bahan baku produk jadi/ hilir). Menggunakan kemasan PET yang dapat dimanfaatkan kembali. -25- NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN c Polyvinyl-chloride (PVC) Larangan penggunaan produk, kemasan, dan/atau wadah, berlaku efektif 1 Januari 2030. contoh: a. kemasan cairan pembersih keramik; b. kemasan cairan pembersih alat makan dan minum. 1. Menggunakan bahan 100% dapat didaur ulang; 2. Menggunakan bahan 50% recycled content hasil daur ulang kemasan yang diproduksi; 3. Close loop (didaur ulang menjadi kemasan yang sama); dan/atau 4. Open loop (didaur ulang menjadi bahan baku produk jadi/ hilir). Menggunakan kemasan yang dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan R2 wajib dilakukan sampai dengan tanggal berlaku efektifnya larangan penggunaan kemasan dan/atau wadah berbahan PVC sekali pakai. -26- NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN d Polypropylene (PP) 1. Larangan penggunaan fleksible plastik (saset) sebagai kemasan produk dengan ukuran kurang dari 50 ml atau 50 gr berlaku efektif 1 Januari 2030 contoh: a. saset makanan; b. saset sabun dan sampo, dan/atau 2. Larangan penggunaan sedotan plastik pada kemasan minuman, berlaku efektif 1 Januari 2030. 1. Menggunakan monolayer untuk kemasan saset; 2. Menggunakan bahan 100% dapat didaur ulang; 3. Menggunakan bahan 50% recycled content hasil daur ulang kemasan yang diproduksi; 4. Close loop (didaur ulang menjadi kemasan yang sama); dan/atau 5. Open loop (didaur ulang menjadi bahan baku produk jadi/ hilir). Menggunakan kemasan yang dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan R2 wajib dilakukan sampai dengan tanggal berlaku efektifnya larangan penggunaan kemasan fleksibel plastik (saset) berbahan PP sekali pakai. -27- NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN e Polystyrene (PS) Larangan penggunaan produk, kemasan, dan/atau wadah, berlaku efektif 1 Januari 2030. 1. Menggunakan bahan 100% dapat didaur ulang; 2. Menggunakan bahan 50% recycled content hasil daur ulang kemasan yang diproduksi; 3. Close loop (didaur ulang menjadi kemasan yang sama); dan/atau 4. Open loop (didaur ulang menjadi bahan baku produk jadi/ hilir). Menggunakan kemasan yang dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan R2 wajib dilakukan sampai dengan tanggal berlaku efektifnya larangan penggunaan kemasan dan/atau wadah berbahan PS sekali pakai. 2 KALENG ALUMUNIUM 1. Label pada kemasan botol menggunakan teknologi cetak timbul (emboss) sebagai pengganti: a. label berbahan plastik; dan b. label dengan cara cetak tinta pada badan botol, dan/atau 2. Kemasan alumunium untuk: 1. Menggunakan bahan 100% dapat didaur ulang; 2. Menggunakan bahan 50% recycled content hasil daur ulang kemasan yang diproduksi; 3. Close loop (didaur ulang menjadi kemasan yang sama); dan/atau Menggunakan kemasan alumunium yang dapat dimanfaatkan kembali contoh: a. menggunakan ulang kaleng biscuit; b. menggunakan ulang kaleng permen -28- NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN a. produk cair dibuat dengan volume minimal 330 mililiter; dan b. produk padat dibuat dengan berat minimal 200gram 4. Open loop (didaur ulang menjadi bahan baku produk jadi/ hilir) 3 KERTAS Kemasan kertas untuk a. produk cair dibuat dengan volume minimal 250 mililiter; dan/atau b. produk bubuk dibuat dengan berat minimal 200 gram. 1. Menggunakan bahan 100% dapat didaur ulang; 2. Menggunakan bahan 50% recycled content hasil daur ulang kemasan yang diproduksi; 3. Close loop (didaur ulang menjadi kemasan yang sama); dan/atau 4. Open loop (didaur ulang menjadi bahan baku produk jadi/ hilir). Menggunakan kemasan kertas yang dapat dimanfaatkan kembali contoh: menggunakan ulang kardus -29- NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN 4 KACA 1. Kemasan kaca untuk produk minuman dibuat dengan volume paling kecil 220 ml; dan/atau 2. Label pada kemasan botol menggunakan teknologi cetak timbul (emboss) sebagai pengganti: a. label berbahan plastik; dan b. label dengan cara cetak tinta pada badan botol 1. Menggunakan bahan 100% dapat didaur ulang; 2. Menggunakan bahan 50% recycled content hasil daur ulang kemasan yang diproduksi; 3. Close loop (didaur ulang menjadi kemasan yang sama); dan/atau 4. Open loop (didaur ulang menjadi bahan baku produk jadi/ hilir). Menggunakan kemasan kaca yang dapat dimanfaatkan kembali contoh: menggunakan ulang botol kaca selai. -30- B.2. JASA MAKANAN DAN MINUMAN NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN 1 PLASTIK a Plastik Sekali Pakai berbahan: 1) Polystyrene (PS); 2) Polyprophilene (PP); dan/atau 3) Polyethilene (PE): a. High Density Polyethylene (HDPE); dan b. Low Density Polyethylene (HDPE). Larangan penggunaan: 1. Kantong Plastik; dan 2. Alat Makan dan Minum Sekali Pakai, termasuk Sendok, Garpu dan Sedotan berlaku efektif 1 Januari 2030. 1. Menggunakan kantong bukan plastik yang dapat didaur ulang; 2. Menggunakan Alat Makan dan Minum yang 100% dapat didaur ulang; dan/atau 3. Menggunakan Alat Makan dan Minum yang 50% bahan bakunya menggunakan hasil daur ulang (recycled content). 1. Menggunakan kantong bukan plastik yang dapat didaur ulang; dan 2. Menggunakan Alat Makan dan Minum yang dapat diguna ulang. Contoh: a. menggunakan alat piring/gelas berbahan kaca; b. menggunakan sendok dan garpu berbahan besi anti karat (stainless steel). Kegiatan R2 wajib dilakukan sampai dengan tanggal berlaku efektifnya larangan penggunaan plastik sekali pakai dan alat makan dan minum berbahan kertas sekali pakai. -31- NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN 2 KERTAS Menggunakan alat makan dan minum yang mudah diurai oleh proses alam. Contoh: Alat makan dan minum yang dapat dimakan 1. Menggunakan Alat Makan dan Minum yang 100% dapat didaur ulang; dan/atau 2. Menggunakan 50% bahan baku hasil daur ulang (recycled content). Menggunakan Alat Makan dan Minum yang dapat diguna ulang. contoh : 1. menggunakan piring/gelas berbahan kaca; 2. menggunakan sendok/garpu berbahan besi anti karat (stainless steel). -32- B.3. RITEL NO JENIS PRODUK, KEMASAN, DAN/ATAU WADAH R1 (PEMBATASAN) R2 (PENDAURAN ULANG) R3 (PEMANFAATAN KEMBALI) KETERANGAN 1 PLASTIK a Kantong Plastik Sekali Pakai berbahan Polyethilene (PE): 1. High Density Polyethylene (HDPE); dan 2. Low Density Polyethylene (LDPE). 1. Larangan penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai, berlaku efektif 1 Januari 2030; 2. menjual produk tanpa kemasan dan/atau wadah yang tidak dapat atau sulit diurai oleh proses alam; dan/atau 3. menjual produk dengan sistem penjualan curah. 1. Menggunakan kantong bukan plastik yang dapat didaur ulang; 2. Menggunakan kantong plastik dengan bahan baku 100% dapat didaur ulang; 3. Menggunakan kantong plastik dengan bahan baku menggunakan 50% hasil daur ulang (recycled content); dan/atau 4. Menjual produk dengan kemasan dan/atau wadah yang dapat didaur ulang. Menggunakan kantong plastik yang dapat dimanfaatkan kembali. Contoh: Menyediakan kantong belanja berbahan kain, karung goni, dan sejenis lainnya;. Kegiatan R2 wajib dilakukan sampai dengan tanggal berlaku efektifnya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai -33- Keterangan: a. Peta Jalan pengurangan sampah periode tahun 2020 sampai dengan tahun 202 9 dilaksanakan untuk mencapai targe t penurunan sampah oleh Produsen di masing -masing bidang usaha sebesar 30% (tiga puluh persen), dibandingkan Baseline Timbulan Sampah berupa barang, kemasan produk, dan/atau wadah yang diproduksi dan/atau digunakan oleh Produsen pada usahanya di tahun 2029. b. Terhadap jenis produk, kemasan produk, dan/atau wadah berupa: 1. sedotan plastik; 2. wadah makanan plastik foam; 3. kantong plastik sekali pakai; dan 4. plastik foam, dilarang digunakan, berlaku efektif 1 Januari 2030. c. Dalam hal Pemerintah Daerah telah m enetapkan kebijakan pelarangan penggunaan produk, kemasan produk, dan/atau wadah sebagaimana huruf b, dengan waktu yang lebih cepat dari 1 Januari 2030, Produsen wajib menaati kebijakan tersebut dan menyesuaikan kedalam perencanaannya. d. Dalam mencapai targe t pengurangan Sampah per setiap bidang usaha, Produsen menetapkan besaran target pengurangan Sampah secara individual atau bersama-sama melalui asosiasi yang menaungi usaha tersebut. e. Pelaporan dan Evaluasi dilakukan setiap tahun. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA -34- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN FORMAT DOKUMEN PERENCANAAN PENGURANGAN SAMPAH (KOP SURAT) PERENCANAAN PENGURANGAN SAMPAH I. IDENTITAS PERUSAHAAN a. Nama Perusahaan : b. Alamat Perusahaan : c. Titik Koordinat : d. Telp/Fax : e. Website : f. Kontak Person : (Penanggung jawab Kegiatan) g. Email : II. PROFIL USAHA a. Bidang usaha dan/atau kegiatan; b. Struktur organisasi; c. Visi dan misi badan usaha; d. Kebijakan dan program di bidang pengelolaan sampah lingkup usaha dan/atau kegiatan. III. RENCANA PENGURANGAN SAMPAH a. penanggung jawab kegiatan b. Baseline timbulan sampah; c. penentuan cara pengurangan sampah; d. penentuan target dan waktu pencapaian pengurangan sampah. e. rencana Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi f. rencana Uji Coba Pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk -35- IV. LAMPIRAN a. Baseline Timbulan sampah b. table pelaksanaan pengurangan sampah Jakarta, …/…/20.. ttd Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan PANDUAN PENGISIAN I. IDENTITAS PERUSAHAAN Pada bagian identitas perusahaan dicantumkan data sebagai berikut a. Nama Perusahaan : (Diisi sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Lingkungan, SPPL dan/atau izin usaha) b. Alamat Perusahaan : (Diisi sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Lingkungan, SPPL dan/atau izin usaha) c. Titik Koordinat : (Diisi dengan koordinat lokasi usaha dan/atau kegiatan d. Telp/Fax : (harus diisi) e. Website : (jika ada) f. Penanggung jawab : (Diisi dengan pihak berwenang yang mewakili perusahaan) g. Email : (harus diisi) II. PROFIL USAHA Profil Usaha dan/atau Kegiatan merupakan gambaran umum yang meliputi: a. Bidang usaha dan/atau kegiatan Pada bagian ini diisi informasi mengenai bidang usaha dan/atau kegiatan seperti manufaktur, jasa makanan minuman, atau retail. Selain inform asi tersebut dituliskan pula jumlah unit usaha dan/atau kegiatan jika lebih dari satu dan/atau merupakan pemilik merk jenis usaha dan/atau kegiatan tertentu; b. Struktur organisasi -36- Pada bagian ini diisi dengan informasi mengenai susunan dan hubungan antara ti ap bagian serta posisi yang ada pada perusahaan dalam menjalankan bidang usaha dan/atau kegiatan seperti manufaktur, jasa makanan minuman, atau retail; c. Visi dan misi badan usaha Pada bagian ini diisi dengan informasi mengenai pandangan jauh tentang dari bi dang usaha dan/atau kegiatan seperti manufaktur, jasa makanan minuman, atau retail maupun tujuan dan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut; d. Kebijakan lingkungan Pada bagian ini disisi dengan informasi mengenai kebijakan yang diterapkan oleh dari bidang usaha dan/atau kegiatan seperti manufaktur, jasa makanan minuman, atau retail dalam hal pengelolaan sampah terutama dalam upaya melaksanakan kewajiban pengurangan sampah dengan melakukan pembatasan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali. III. RENCANA PENGURANGAN SAMPAH Rencana pengurangan Sampah meliputi: a. Penetapan penanggung jawab kegiatan, termasuk pembentukan tim jika diperlukan; Bagian ini diisi dengan orang perseorangan dan/atau tim yang bertanggung jawab atas kegiatan pelaksanaan program pengurangan Sampah yang ditetapkan oleh p impiman perusahaan melalui Surat Keputusan dan/atau S urat Penugasan. Adapun tugas dan fungsi penanggung jawab kegiatan adalah menyusun rencana pengurangan Sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengurangan Sampah dan menyusun pelaporan hasil pelaksanaan pengurangan Sampah baik secara internal kepada pemimpin perusahaan maupun kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. b. Penetapan Baseline timbulan Sampah; Bagian ini diisi de ngan identifikasi produk dan kemasan yang diproduksi dan/atau yang digunakan pada usaha dan/atau kegiatannya serta data jenis dan jumlah produk dan kemasan produk -37- yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam selama 5 (lima) tahun sebelum pelaksanaa n pengurangan Sampah dan/atau sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai data awal serta proyeksi jumlah produksi selama 5 (lima) tahun setelah dikeluarkan Peraturan Menteri pengurangan Sampah dan/atau sekurang -kurangnya 1 (satu) tahun dengan satuan yang digunakan adalah kilogram (kg) dan satuan kemasan. Penyusunan Baseline data ditampilkan dalam bentuk tabel produk dan kemasan yang diproduksi dan/atau yang digunakan pada usaha dan/atau kegiatannya pertahun serta mendata jenis dan jumlah produk dan kemasan produk yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam mulai bulan januari hingga desember dengan data akumulatif total sebagai data awal. Tabel Jumlah Produksi Produk dan/atau Kemasan Produk Tahun 20.. – 20.. Contoh Tabel Jumlah Produksi Produk dan/atau Kemasan Produk Jasa Makanan dan Minuman 2015 - 2026 c. Penentuan Cara Pengurangan Sampah; Bagian ini diisi dengan cara pengurangan Sampah yang akan dilaksanakan oleh perusahaan dan didasarkan kepada baseline data Nama Kemasan Produk Jenis Kemasan Produk 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Jenis Kemasan Produk 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Gelas Plastik 1200/ 600 kg 1380 / 690 kg 1587/ 720 kg 1825/ 812 kg 2099/ 1050 kg 2414/ 1207kg 2776/ 1388 kg 3192/ 1600 kg 3671/ 1836 kg 4221/ 2111 kg 4855/ 2428 kg 5583/ 2781 kg PENUTUP PLASTIK MIKA 900/ 450 kg 1035 / 516 kg 1190/ 595 kg 1369/ 685kg 1574/ 787kg 1810/ 905 kg 2082/ 1041 kg 2394/ 1197 kg 2753/ 1377 kg 3166/ 1583 kg 3641/ 1821 kg 4187/ 2094 kg SEDOTAN 1200 / 600 kg 1380 / 690 kg 1587/ 794 kg 1825/ 913kg 2 2099/ 1050kg 2414/ 1207 kg 2776/ 1388 kg 3192/ 1596 kg 3671/ 1836 kg 4221/ 2111 kg 4855/ 2427 kg 5583/ 2942 kg TOTAL 5400 6210 7142 8213 9445 10861 12491 14364 16519 18997 21846 25123 -38- timbulan Sampah sebelum melaksanaan pengurangan Sampah dengan potensi pengurangan Sampah serta strategi pengurangan Sampah sebagai bahan penentuan target serta peta jalan pengurangan Sampah oleh Produsen persepuluh tahun. Untuk melakukan upaya pengurangan Sampah, terdapat beberapa cara yang dapat dipilih oleh Produsen disesuaikan dengan kemampuan Produsen dan best available technology , hal ini dimaksudkan agar cara pengurangan Sampah yang dipilih dapat memenuhi target yang ingin dicapai. Berikut beberapa cara pengurangan Sampah yang dapat dipilih: i. Pembatasan timbulan Sampah, dengan: 1) menggunakan produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan Sampah sesedikit mungkin; dan/atau 2) tidak menggunakan produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang sulit diurai oleh proses alam. ii. Pendauran ulang Sampah, dengan cara: 1) menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan 2) menarik kembali Sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang iii. Pemanfaatan kembali Sampah, dengan cara: 1) menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan 2) menarik kembali Sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang. Jika melakukan pengurangan dengan melaksanakan pendauran ulang dan/atau pema nfaatan kembali Sampah maka harus disertai dengan rencana pendauran ulang dan/atau pemanfaatan kembali yang memuat rincian skema penarikan kembali Sampah dari produk dan kemasan produk. Pada skema tersebut setidaknya mencakup: 1) Tata cara penarikan kembali Sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang 2) Jenis fasilitas penampungan Sampah dari produk dan kemasan produk -39- 3) Lokasi fasilitas penampungan untuk penarikan kembali Sampah dari produk dan kemasan produk, sebagai contohnya di Pusat Perbelanjaan, Retail, Bank Sampah yang terdaftar 4) Alur penarikan kembali hingga pendauran ulang Sampah beserta pihak yang terlibat dalam skema pendauran ulang, yang meliputi pihak yang ditunjuk sebagai lokasi fasilitas penampungan, pihak yang ditu njuk dalam pengangkutan Sampah dari produk dan kemasan produk dari lokasi fasilitas penampungan hingga pihak yang ditunjuk dalam proses daur ulang Sampah dari produk dan kemasan produk. 5) Mekanisme kerja sama antara Produsen dan pihak -pihak yang ditunjuk untuk melakukan pendauran ulang, pada mekanisme ini harus memuat surat kontrak kerja sama yang memuat hak dan kewajiban para pihak -pihak yang ditunjuk untuk melakukan pendauran ulang. Adanya surat kontrak kerja sama ini diharapkan dapat menjadi dasar pelaks anaan kerja sama yang terukur dan terverifikasi bagi kedua belah pihak yang bekerja sama sehingga dapat memudahkan pihak Produsen pada saat melakukan pemantauan dan evaluasi. d. Penentuan Target dan Waktu Pencapaian Pengurangan Sampah. Pada bagian ini diisi dengan target pengurangan Sampah harus mengacu pada peta jalan pengurangan Sampah oleh Produsen persepuluh tahun periode 2020 – 2029 dalam Peraturan Menteri ini , yang mana Peta Jalan pengurangan Sampah dilaksanakan untuk mencapai target penurunan Sampah oleh Produsen di masing-masing bidang usaha sebesar 30% pada tahun 202 9, dibandingkan Baseline timbulan Sampah berupa barang, kemasan produk dan/atau wadah yang diproduksi dan/atau digunakan oleh Produsen pada usahanya dan dalam mencapai target pengurangan Sampah per setiap bidang usaha, Produsen dapat menetapkan besaran target pengurangan Sampah secara bersama-sama melalui asosiasi yang menaungi usaha tersebut. Penentuan t arget ini mencakup presentase pengurangan Sampah, dengan indikator capaian yang diuku r adalah jumlah Sampah dari produk dan kemasan produk yang tidak dapat atau sulit terurai -40- oleh proses alam, jumlah dan jenis produk dan kemasan produk yang telah dilakukan penarikan kembali , jumlah dan jenis produk dan kemasan produk yang telah didaur ulang dan/atau diguna ulang. Tabel Target Pengurangan Sampah (%) e. Rencana Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pada bagian ini diisi dengan strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada konsumen yang akan dilaksanakan oleh perusahaan dalam pelaksanaan pengurangan Sampah. Pada strategi komunikasi, informasi, dan edukasi tersebut setidaknya mencakup: 1) Materi komunikasi, informasi dan edukasi di lokasi pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah dari produk dan Sampah kemasan produk yang meliputi: i. Tata cara Pemilihan produk dan/atau kemasan produk yang dapat dikomposkan, didaur ulang dan/atau diguna ulang; dan Jenis Kemasan produk 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Gelas Plastik 1200 / 600 kg 1380 /690 kg 1587 /720 kg 1825 /812 kg 2099 / 1050 kg 2414/ 1207 kg 2776/ 1388 kg 3192/ 1600 kg 3671/ 1836 kg 4221/ 2111 kg 4855/ 2428 kg 5583/ 2781 kg R1 724/ 362 kg 833/ 417 kg 958/ 480 kg 1101/ 551 kg 1266/ 633 kg 1456/ 728 kg 1675/ 838 kg R2 & R3 (takeback) 1690/ 845 kg 1943/ 972 kg 2234/ 1117 kg 2570/ 1285 kg 2955/ 1478 kg 3398/ 1700 kg 3908/ 1954 kg PENUTUP PLASTIK MIKA 900/ 450 kg 1035 /516 kg 1190/ 595 kg 1369 / 685 kg 1574 / 787 kg 1810/ 905 kg 2082/ 1041 kg 2394/ 1197 kg 2753/ 1377 kg 3166/ 1583 kg 3641/ 1821 kg 4187/ 2094 kg R1 543/ 272 kg 625/ 313 kg 718/ 359 kg 826/ 413 kg 950/ 475 kg 1092/ 546 kg 1256/ 628 kg R2 & R3 1267/ 634 kg 1457/ 729 kg 1676/ 838 kg 1927/ 964 kg 2216/ 1108 kg 2549/ 1275 kg 2931/ 1466 kg SEDOTAN 1200 /600 kg 1380 / 690 kg 1587/ 794 kg 1825 / 913 kg 2099 / 1050 kg 2414/ 1207 kg 2776/ 1388 kg 3192/ 1596 kg 3671/ 1836 kg 4221/ 2111 kg 4855/ 2427 kg 5583/ 2942 kg R1 724/ 362 kg 833/ 417 kg 958/ 479 kg 1101/ 551 kg 1266/ 633 kg 1456/ 728 kg 1675/ 838 kg R2 & R3 1690/ 845 kg 1943/ 972 kg 2234/ 1117 kg 2570/ 1285 kg 2955/ 1478 kg 3398/ 1699 kg 3908/ 1954 kg TOTAL 5400 6210 7142 8213 9445 10861 12491 14364 16519 18997 21846 25123 -41- ii. Tata cara Penyerahan kembali produk dan/atau kemasan produk yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang kepada fasilitas penampungan. 2) Media yang digunakan untuk s osialisasi kegiatan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk kepada konsumen; 3) Insentif yang akan diberikan kepada masyarakat/konsumen yang berperan serta dalam pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk; 4) Lokasi fasilitas penampungan untuk penarikan kembali Sampah dari produk dan kemasan produk; 5) Materi p elatihan penguran gan Sampah dari produk dan kemasan produk untuk operator yang terlibat langsung dalam kegiatan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk; 6) Laporan berkala dalam pelaksanaan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk. f. Rencana Uji Coba Pengurangan Sampah dari Produk dan Kemasan Produk Pada bagian ini diisi dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan kegiatan uji coba sebagai simulasi pelaksanaan pengurangan Sampah dalam skala yang lebih besar dengan memperhatikan skala produksi, distribusi pr oduk, jumlah Sampah dari produksi dan kemasan produk yang dihasilkan, kondisi sosial ekonomi, kemampuan Produsen, kesiapan konsumen terhadap pelaksanaan pengurangan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk serta best available technology yang tersedia te rhadap target capaian. Pada rencana pelaksanaan uji coba ini setidaknya memuat: 1) Kegiatan p elaksanaan pengurangan Sampah dari produksi dan kemasan produk yang dipilih dan 2) Kegiatan pelaksanaan strategi pelaksanaan Kom unikasi, Informasi dan Edukasi. Pengisian dokumen rencana peta jalan pengurangan Sampah disusun oleh Produsen secara sendiri -sendiri atau dikoordinasikan -42- oleh pengelola kawasan dalam hal Produsen melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya di kawasan komersial. Bentuk dari kawasan komersial dapa t berupa: pusat perdangangan, Pasar Rakyat , pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan. Pengelola kawasan komersial berupa Pasar Rakyat, antara lain: a. koperasi; b. Perusahaan Daerah; atau c. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang membidangi pengelolaan pasar; Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA M -43- LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN PEDOMAN STRATEGI KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI PENGURANGAN SAMPAH, OLEH PRODUSEN KEPADA KONSUMEN Untuk mencapai target pengur angan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk, dalam melakukan pelaksanan pengurangan Sampah, diperlukan strategi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada konsumen untuk berperan dalam pengurangan Sampah melalui: (1) Penyusunan materi komunikasi, in formasi dan edukasi pengurangan Sampah dari produk dan Sampah kemasan. (2) Penyedian materi komunikasi, informasi dan edukasi di lokasi pelaksanaan kegiatan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk. Dalam penyusunan materi komunikasi, informasi dan ed ukasi pengurangan Sampah dari produk dan Sampah kemasan, penyusunan materi KIE meliputi: a. Pemilihan produk dan/atau kemasan yang dapat dikomposkan, didaur ulang dan/atau diguna ulang, sekurang -kurangnya memuat materi mengenai: 1) Kategori dan jenis Sampah dari produk dan/atau kemasan produk; 2) Bagaimana memilih produk dan/atau kemasan yang dapat dikomposkan, didaur ulang dan/atau diguna ulang, melalui: i. Ajakan untuk mengurangi Sampah; ii. Informasi mengenai bahaya produk dan kemasan yang tidak ramah lingkungan; iii. Informasi terkait peraturan perundang -undangan di bidang pengurangan Sampah; iv. Ajakan untuk menggunakan produk dan kemasan ramah lingkungan; -44- v. Ajakan untuk memilah dan meletakan Sampah dari produk dan kemasan produk pada tempat yang benar; vi. Ajakan untuk menggunakan wadah makanan dan minuman yang berbahan baku ramah lingkungan; vii. Ajakan untuk menggunakan wadah makanan dan minuman yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang; viii. Informasi cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan dari konsumen kepada fasilitas penampungan; ix. Informasi mengenai alur proses produksi dan konsumsi produk, penarikan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan hingga proses daur ulang dan/atau guna ulang serta produk hasil daur ulang dan/atau bentuk pemanfaatan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan produk (circular economy). b. Penarikan kembali produk dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang ke fasilitas penampungan, sekurang - kurangnya memuat materi mengenai: 1) Fasilitas penampungan Sampah dari produk dan/atau kemasan; 2) Lokasi fasilitas penampungan Sampah dari produk dan/atau kemasan; 3) Pihak yang ditunjuk untuk melakukan penarikan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan untuk menjamin ketelurusan Sampah yang ditarik kembali; 4) Jenis dan jumlah Sampah dari produk dan /atau kemasan produk yang ditarik kembali; 5) Informasi cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan dari konsumen kepada fasilitas penampungan dapat berupa alat peraga dan simulasi tentang tata cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan; 6) Alur proses produksi dan konsumsi produk, penarikan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan hingga proses daur ulang dan/atau guna ulang serta produk hasil daur ulang dan/atau bentuk pemanfaatan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan produk (circular economy) untuk menjamin -45- bahwa Sampah yang ditarik kembali akan didaur ulang dan/atau diguna ulang; c. Pendauran ulang dan/atau guna ulang Sampah dari produk dan/atau kemasan produk yang dilakukan oleh Produsen, sekurang- kurangnya memuat materi: 1) Pihak ya ng ditunjuk untuk melakukan pendauran ulang dan/atau guna ulang; 2) Jenis dan jumlah Sampah dari produk dan/atau kemasan produk yang didaur ulang dan/atau guna ulang; 3) Proses daur ulang dan/atau guna ulang Sampah dari produk dan/atau Sampah kemasan; 4) Produk hasil daur ulang dan/atau bentuk pemanfaatan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan produk. d. Dalam penyusunan materi KIE, agar materi dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran, Produsen harus m enentukan terlebih dahulu sasaran konsumen yang menjadi target pengurangan Sampah yaitu dengan mengidentifikasi kelompok konsumen, rentang usia dan jenis pekerjaan, melalui identifikasinya ini akan memudahkan Produsen dalam menentukan muatan materi yang disampaikan termasuk didalamnya bagaimana penggunaan baha sa dan media seperti apa yang tepat untuk digunakan dalam menyampaikan materi KIE. Selain menentukan sasaran konsumen, Produsen juga harus menentukan indikator capaian dan target waktu, indikator yang dimaksud dapat meliputi tingkat pemahaman konsumen ter hadap materi KIE tentang pengurangan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk , jumlah konsumen yang memilah dan meletakan Sampah dari produk dan kemasan produk pada tempat yang benar (dapat diukur dengan jumlah konsumen yang melakukan pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk ke fasilitas penampungan atau jumlah Sampah dari produk dan/atau kemasan yang diserahkan ke fasilitas penampungan perperiode waktu yang ditentukan. Dalam hal penyediaan materi KIE, materi KIE dapat disampaikan dalam berb agai cara, saluran atau media, yang di antaranya adalah: -46- 1) Bentuk visual dapat dilakukan dengan menggunakan med ia poster, banner, spanduk/bali ho, POP card , dan bentuk media visual lainnya; 2) Bentuk komunikasi melalui media audio dapat dilakukan dengan menggunakan paging system atau media pengeras suara oleh bagian informasi di kawasan tertentu, misalnya di retail, Pusat Perbelanjaan dan pasar tradisional; 3) Materi komunikasi audio-visual dapat dilakukan dengan bentuk iklan layanan masyarakat yang mengandung pe san untuk mengurangi Sampah dari produk dan/atau kemasan produk; 4) Fasilitas penampungan Sampah dari produk dan/atau kemasan sebagai tempat pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk. Fasilitas penampungan Sampah dapat berperan sebagai media KIE, dalam hal ini, tempat penampungan Sampah dari produk dan/atau kemasan dapat didesain sedemikan rupa agar menarik perhatian konsumen untuk mau menyerahkan Sampahnya sesuai dengan jenis Sampahnya atau sesuai peruntukanya, dalam hal ini fasilitas penampungan yang dibuat dapat memudahkan konsumen untuk memilah dan meletakkan Sampahnya dengan tepat dan benar. Bentuk fasilitas penampungan sebaiknya disesuaikan dengan bentuk produk dan/atau kemasan produknya agar menarik perhatian dan konsumen mudah mengenalinya. Sebagai contoh, fasilitas penampungan untuk jenis Sampah kemasan produk minuman (botol PET) berbentuk seperti botol kemasannya atau disesuaikan dengan kebutuhannya. -47- F F F asilitas penampungan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk sebagai media KIE diharapkan tidak hanya berperan sebagai alat tam pung semata tetapi juga menjadi media untuk mengubah perilaku konsumen terhadap Sampah yang dihasilkannya. Sebagai contoh, desain dari bentuk fasilitas penampungan Sampah ini didesain agar sebelum konsumen/masyarakat meletakkan Sampah kemasannya, wajib menghabiskan isi dari kemasannya terlebih dahulu sebelum Sampah kemasannya diletakkan dalam fasilitas penampungan atau bisa juga pada fasilitas penampungan ditampilkan informasi yang cukup jelas bagaimana tata cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan. 5) Alat peraga dan/atau simulasi tentang tata cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan. Tata cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk dapat berperan sebagai media KIE dalam pengurangan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk, penyampaian tata cara pengumpulan Sampah dari produk Contoh bentuk fasilitas penampungan Sampah kemasan botol PET Contoh bentuk fasilitas penampungan Sampah kemasan karton Contoh bentuk fasilitas penampungan Sampah kemasan kaleng Alumunium -48- dan/atau kemasan produk dapat dalam bentuk alat peraga dan/atau simulasi. Penggunaan alat peraga dan/atau simulasi tentang tata cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk selain akan menarik perhatian konsumen/masyarakat tentunya akan memudahkan konsumen/masyarakat untuk berperan dalam skema penarikan kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan produknya. Bentuk alat peraga dan/atau simulasi tentang tata cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan dapat berbagai macam cara, dapat melalui edukasi secara langsung oleh operator atau menggunakan gambar grafis. Apapun cara yang dipilih hal yang terpenting adalah bagaimana menyampaikan informasi yang cukup jelas tentang tata cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan. Sebagai contoh, berikut tata cara pengumpulan Sampah dari produk dan/atau kemasan pada fasilitas penampungan Sampah kemasan Botol PET melalui simulasi gambar. Contoh simulasi tata cara pengumpulan Sampah dari kemasan botol PET, menjelaskan bahwa sebelum konsumen/masyarakat meletakkan Sampahnya pada fasilitas penampungan, Sampah kemasan botol PET terlebih dahulu harus dipisahkan antara label dan tutupnya baru kemudian diremas dan di letakkan pada fasilitas penampungan, tujuannya adalah dengan proses peremasan Sampah kemasan botol PET, volume Sampah akan berkurang sehingga fasilitas Tata Cara Pengumpulan Sampah kemasan Botol PET Pada Fasilitas Penampungan Sampah -49- penampungan dapat menampung lebih banyak Sampah kemasan botol PET. 6) Pemberian insentif kepada konsumen Bentuk materi KIE lainnya yang dapat diterapkan adalah melalui pemberian insentif yang diberikan oleh Produsen kepada distributor, retail dan konsumen yang mendukung upaya pengurangan Sampah dengan mengikuti kebijakan yang berlaku pada masing -masing Produse n. Bentuk program insentif yang dapat diberikan kepada konsumen dapat berupa: i. hadiah barang; ii. potongan harga/voucher; dan iii. undian berhadiah. Adapun bentuk pemberian insentif dari Produsen kepada konsumen atau kepada pihak lainnya diserahkan kepada kebijakan dari Produsen. Produsen bisa memberikan insentif secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak lain yang mendukung upaya pengurangan. Hal yang terpenting adalah pemberian insentif tersebut dimaksudkan sebagai motivasi agar upaya pengurangan Sampah dari produk dan/atau kemasan menjadi berkelanjutan. 7) Pemberian label pada produk dan/atau kemasan produk Media KIE lainnya adalah melalui pemberian label pada produk dan/atau kemasan produk, dalam pemberian label ini, sekurang-kurangnya memuat informasi yang je las untuk membedakan jenis produk kemasan dan/atau kemasan produk yang dapat dikomposkan, didaur ulang dan/atau diguna ulang, dapat berupa tanda atau warna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut contoh media KIE yang dapat diaplikasikan dalam pengurangan Sampah dari produk dan/kemasan melalui cara pendauran ulang Sampah kemasan botol PET, untuk lokasi dapat ditempatkan di Pusat Perbelanjaan, Ritel dan Ruang Publik. -50- Hal yang terpenting dalam materi KIE pengurangan Sampah dari prod uk dan/atau kemasan produk adalah tersedianya informasi yang cukup jelas mengenai bagaimana proses selanjutnya terhadap Sampah kemasan produk yang sudah dikumpulkan oleh konsumen/masyarakat pada fasilitas penampungan, hal ini menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada konsumen/masyarakat mengapa konsumen harus berperan serta dalam pengurangan Sampah, kontribusi apa yang diberikan oleh konsumen/masyarakat terhadap upaya pengurangan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk, oleh karenanya jami nan dan ketelusuran dari proses penarikan kembali dan pendauran ulang menjadi sangat penting dalam materi KIE ini dan tidak hanya itu pemberian insetif bagi konsumen dapat menjadi dorongan yang kuat agar upaya pengurangan Sampah dari produk dan/atau kemasan produk menjadi berkelanjutan. (3) Sosialisasi kegiatan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk kepada konsumen; (4) Pemberian insentif kepada masyarakat/konsumen yang berperan serta dalam pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk; Informasi pada fasilitas penampungan dan/atau terpisah meliputi: Ajakan untuk memilah dan meletakan sampah dari kemasan pada tempat yang benar Tata cara pengumpulan sampah dari kemasan Bentuk insetif yang diberikan, jika ada Informasi mengenai proses daur ulang sampah kemasan, tampilkan juga produk hasil daur ulang jika ada, dapat ditampilkan dengan gambar/bagan (circular economy) Jumlah sampah kemasan yang terkumpul, beserta jadwal pengangkutan Pihak yang melakukan penarikan kembali Pihak yang melakukan pendauran ulang Fasilitas Penampungan Sampah Kemasan Botol PET -51- (5) Penyediaan fasilitas penampungan untuk penarikan kembali Sampah dari produk dan kemasan produk; (6) Pelatihan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk untuk operator yang terlibat langsung dalam kegiatan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk; (7) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk; (8) Penyusunan laporan pelaksanaan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA -52- LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 TENTANG PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH OLEH PRODUSEN PELAPORAN PENGURANGAN SAMPAH I. IDENTITAS PERUSAHAAN a. Nama Perusahaan : b. Alamat Perusahaan : c. Titik Koordinat : d. Telp/Fax : e. Website : f. Kontak Person : (Penanggung jawab Kegiatan) g. Email : II. PROFIL USAHA a. Bidang usaha dan/atau kegiatan. b. Struktur organisasi. c. Visi dan misi badan usaha. d. Kebijakan dan program di bidang pengelolaan Sampah lingkup usaha dan/atau kegiatan. III. RENCANA PENGURANGAN SAMPAH a. Penghitungan Baseline pengurangan Sampah. b. Penetapan Baseline pengurangan Sampah. c. Penetapan cara pengurangan penggunaan pengurangan Sampah, target capaian, rencana kegiatan dan periode pelaksanaan kegiatan. d. Penjabaran cara pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk. e. Penjabaran target capaian. f. Penjabaran rencana cara pengurangan dan periode pelaksanaan kegiatan. IV. PELAKSANAAN PENGURANGAN SAMPAH 4.1. Penjabaran pelaksanaan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk disertai dokumentasi kegiatan: 4.1.1. Cara pengurangan Sampah yang dipilih. 4.1.2. Pelaksanaan penarikan kembali produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang yang meliputi tata cara penarikan kembali, jenis fasilitas penampungan Sampah, lokasi fasilitas penarikan kembali dan alur penarikan kembali hingga pendauran ulang Sampah dan mekanisme kerja sama antara Produsen dan pihak-pihak yang ditunjuk untuk melakukan pendauran ulang, jika menunjuk pihak lain. -53- 4.1.3. Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kepada konsumen. 4.2. Penjabaran monitoring/pemantauan pelaks anaan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk, yaitu dengan melakukan penghitungan pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk secara berkala, yang meliputi: 4.2.1. jenis dan jumlah bahan baku produk dan kemasan produk yang telah dikurangi. 4.2.2. jumlah dan jenis kemasan produk yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan Sampah sesedikit mungkin, yang telah dihasilkan. 4.2.3. jumlah dan jenis bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang. V. EVALUASI CAPAIAN PENGURANGAN SAMPAH DAR I PRODUK DAN KEMASAN PRODUK 5.1. Hasil penghitungan capaian pengurangan Sampah dari produk dan kemasan produk dalam periode berjalan dengan target pengurangan Sampah yang telah ditetapkan. 5.2. Kendala. 5.3. Langkah Perbaikan. -54- VI. LAMPIRAN 6.1. Surat kontrak kerja sama antara Produsen dengan pihak lain dalam melakukan pendauran ulang. 6.2. Salinan izin usaha dan/atau kegiatan dari pihak yang ditunjuk untuk melakukan pendauran ulang. 6.3. Dokumentasi kegiatan pendauran ulang/guna ulang yang dilakukan oleh pihak lain secara terperinci, meliputi: - SOP pelaksanaan penarikan Kembali; - SOP pelaksanaan pendauran ulang/guna ulang; - Laporan realisasi kegiatan penarikan kembali; - Laporan realisasi kegiatan pendauran ulang/guna ulang. Jakarta, …/…/20.. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAMAN KUSNANDAR ttd. SITI NURBAYA
Full text as ingested. Verify against the official source above.